Jurus Bupati Garut Tutup Celah Penyelewengan Anggaran

Sejak pengesahan anggaran di kalangan legislatif atau DPRD, kepala daerah tidak mempunyai kuasa penggunaan keuangan daerah, setelah pelimpahan kepada seluruh pengguna anggaran (PA).

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 08 Apr 2022, 22:00 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan bersama Kajari Garut Neva Sari Susanti menujukan dokumen MoU pendampingan hukum kedua belah pihak di Aula Setda Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat sengaja menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam pendampingan hukum, untuk mengawasi pelaksanaan seluruh program unggulan di daerah, termasuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) desa.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyatakan, sejak pengesahan anggaran di kalangan legislatif atau DPRD, kepala daerah tidak mempunyai kuasa penggunaan keuangan daerah, setelah pelimpahan kepada seluruh pengguna anggaran (PA).

"Tanggal 31 Desember saya telah melimpahkan semua segala kekuasaan saya kepada para pengguna anggaran dan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai BUD (Bendahara Umum Daerah)," ujarnya selepas Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, kehati-hatian dalam penggunaan anggaran penting untuk menghindari jeratan hukum di kemudian hari.

"Saya selaku Bupati Garut paham benar mengenai UU 23 tahun 2014, PP 12 tahun 2019 dan Permendagri 77 yang mengatur mengenai pola keuangan daerah," ujar dia.

Untuk itu, Rudy meminta seluruh Pengguna Anggaran, selalu melakukan konsultasi hukum jika menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan maupun maupun barang.

"Ini (MoU Pendampingan Hukum) merupakan bagian preventif kita untuk menjaga diri kita, keluarga kita, anak cucu kita," kata dia.

Selain itu, penggunaan anggaran yang tepat sasaran dalam pembangunan Garut, diharapkan mampu menghindari terjadinya kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.

"Saya limpahkan sebagai pengguna barang, pengelola barangnya Pak Sekda, pengguna barangnya para PA," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Tuga Fungsi Datun

Bupati Garut Rudy Gunawan bersama Kajari Garut Neva Sari Susanti menujukan dokumen MoU pendampingan hukum kedua belah pihak di Aula Setda Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah ada sebelumnya, terutama mengenai bantuan hukum dan pendampingan hukum.

Kemudian dalam penegakkan hukum serta pelayanan hukum. "Yang memang tusi (tugas fungsi)-nya langsung kepada perdata dan tata usaha negara," kata dia.

Meskipun demikian, Neva menyatakan kerja sama itu bisa digunakan kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa persoalan hukum lainnya.

"Memungkinkan sekali kegiatan di luar yang bisa kita lakukan di dalam apa namanya bidang perdata dan tata usaha negara," kata dia.

Untuk tahap pertama, Kejaksaan bakal memberikan pendampingan hukum terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek di Garut, termasuk pendampingan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa.

"Penguatan untuk di desa-desa sangat penting terkait dengan banyaknya (masalah hukum) tadi disampaikan oleh Pak Bupati," kata dia.

Neva kemudian mencontohkan pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan dana desa, termasuk soal kualitas aparatur desa saat ini.

"Banyak dari pemerintah desa yang memang harus tetap didampingi terkait dengan kualitas atau SDM kepala desa nya," kata dia mengingatkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya