Mau Mudik Lebaran? Jangan Pakai Bus Abal-Abal

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mewanti-wanti masyarakat menggunakan angkutan resmi saat mudik lebaran.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 28 Mar 2022, 20:45 WIB
Calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Kamis (24/3/2022). Pemerintah memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan ketiga atau booster. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mewanti-wanti masyarakat menggunakan angkutan resmi saat mudik lebaran. Ini untuk mewaspadai maraknya angkutan ilegal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi khawatir banyak muncul penawaran angkutan mudik lebaran Indul Fitri 1443 Hijriah.

“Kami meminta masyarakat untuk menggunakan penyelenggara angkutan resmi. Saat ini mulai banyak penawaran mudik Lebaran 2022 oleh penyelenggara melalui media daring (online) maupun travel gelap yang tidak dapat memberikan kepastian keselamatan bagi penumpang,” kata Dirjen Budi, mengutip keterangan resmi, Senin (28/3/2022).

Dirjen Budi menjelaskan sebaiknya para penumpang memilih menggunakan bus yang resmi dan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan.

Saat ini melalui data yang dihimpun oleh Ditjen Hubdat, tercatat ada sebanyak 57.693 unit bus AKAP dan Pariwisata di seluruh Indonesia sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat.

Ditjen Hubdat menargetkan sebanyak 5.000 unit bus akan dilakukan rampcheck bus di Terminal Tipe A dan pool bus pariwisata.

“Secara kenyamanan sudah pasti berbeda antara bus yang resmi dan yang tidak terdaftar atau travel gelap. Dari pengalaman tahun lalu banyak penyelenggara yang tidak bertanggung jawab misalnya kondisi bus tidak prima, cukup berbahaya jika dipakai perjalanan jauh," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Tak Ditanggung

Calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Kamis (24/3/2022). Pemerintah memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan ketiga atau booster. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Dirjen Budi mengungkap risiko lainnya jika masyarakat menggunakan angkutan ilegal. Misalnya, jika terjadi kecelakaan, tak bisa ditanggung asuransi.

"Dan jika terjadi kecelakaan tidak tercover oleh asuransi Jasa Raharja. Seringkali bus tidak resmi juga harganya lebih mahal dari yang resmi, kendaraan tidak diuji Kir, serta kompetensi pengemudi tidak terjamin,” katanya.

Selama masa penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun 2022, Dirjen Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya