Pengamat Minta Kendaraan Lambat di Tol juga Ditilang: Jangan Pilih Kasih

Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal kena tilang mulai April 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Mar 2022, 18:30 WIB
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal kena tilang mulai April 2022. Hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Menanggapi, Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, menilai kebijakan tilang di jalan tol ini harus dibarengi dengan rambu lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk memberikan peringatan kepada para pengguna jalan.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, bahwa pengaturan batas kecepatan kendaraan sebenarnya sudah tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4.

“PM 111 tahun 2015 sudah mengatur batas kecepatan pengguna jalan, jalan tol (bebas hambatan) maksimal 100 kilometer per jam dan minimum 60 kilometer per jam, jalan nasional maksimal 80 kilometer per jam, jalan provinsi, jalan kab/kota dan seterusnya,” kata Djoko kepada Liputan6.com, Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, untuk jalan tol ditetapkan batas kecepatan terendah. Dia pun mengusulkan jangan hanya batas kecepatan tertinggi saja yang ditilang, namun kendaraan tidak dapat mencapai batas terendah juga wajib ditilang.

“Sehingga tidak ada pilih kasih,” imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Batas Kecepatan

Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi kebijakan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sebelum diterapkan pada 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun batas kecepatan tersebut harus harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Artinya, semua ruas jalan tol harus dirubah rambu yang ada sekarang, karena batas kecepatan maksimal 100 km per jam untuk antar kota dan 80 km per jam untuk dalam kota,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, instrumen pendukung Electronic Traffic Law Enforcement juga harus andal. ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya