KNPI Sumut Desak KPPU Gelar Sidang Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng

Satgas Pangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan dugaan penimbunan minyak goreng. Kali ini ditemukan di gudang milik produsen PT Musim Mas, Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 10 Mei 2022, 05:06 WIB
Ilustrasi - Ketua DPD KNPI Sumatera Utara (Sumut), Samsir Pohan, di Medan, Minggu (27/2/2022). Samsir didampingi Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril, dan Bendahara, Abdul Jalil Ritonga (Ist)

Liputan6.com, Medan Satgas Pangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan dugaan penimbunan minyak goreng. Kali ini ditemukan di gudang milik produsen PT Musim Mas, Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Samsir Pohan, kembali angkat bicara. Samsir mendorong agar KPPU Wilayah I segera menggelar sidang perkara dugaan kartel minyak goreng.

Diungkapkan Samsir, kurun waktu 1 bulan ini KPPU telah melakukan investigasi. Dalam penyelidikannya, KPPU telah memperoleh data. Apalagi sejak awal, KPPU memberi sinyal kelangkaan minyak goreng, khususnya di Sumut terindikasi persekongkolan kartel.

"Kami mendorong KPPU segera membawa kasus itu ke persidangan. Kami mendesak penimbun segera diadili di Majelis Perkara KPPU," tegas Samsir, yang juga mantan Ketum Badko HMI Sumut.

Diterangkan Samsir, persidangan itu menjadi penting, mengingat publik saat ini menanti hasil penyelidikan yang dilakukan KPPU Wilayah I terkait dugaan kartel minyak goreng yang ada di Sumut.

"Dugaan persekongkolan kartel ini semakin terendus ketika subsidi HET dicabut, dan harga menjadi melambung seratus persen. Stok minyak goreng kemasan melimpah di sejumlah ritel. Padahal, sebelumnya terjadi kelangkaan," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

2 dari 3 halaman

Ajak Pemuda Kawal Kasus

Ilustrasi - KNPI Sumut mengutarakan beberapa tuntutan. Salah satunya, meminta pemerintah untuk mencabut izin perusahaan nakal yang melakukan penimbunan minyak goreng (Ist)

Samsir juga mengajak pemuda di Sumut mengawal kasus ini hingga menemui titik terang. Apalagi Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, memberi pernyataan akan ada tersangka yang diumumkan pada pekan depan.

"Mudah-mudahan tersangka ini bukan berasal dari kelas teri. Jangan pula menganggap setelah tersangka diumumkan, persoalan menjadi selesai. KNPI Sumut berkomitmen tetap mengawal kasus ini," tegas Samsir.

Untuk diketahui, pada Kamis, 17 Maret 2022, PT Musim Mas disorot karena KPPU menemukan 1 juta liter minyak goreng di gudang miliknya di Jalan KL Yos Sudarso, Medan.

3 dari 3 halaman

Temuan Sama

Ilustrasi - Sidak ke distributor minyak goreng di Medan (Ist)

Sekitar 1 bulan lalu, temuan yang sama juga terjadi di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) di kawasan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Temuan di SIMP menjadi ironi di saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

KPPU Wilayah I menenggarai sejumlah kejanggalan. Di antaranya soal stok yang kosong di beberapa distributor minyak goreng. Sebab, minyak goreng ini masuk dalam kategori barang yang cepat habis pakai.

"Tapi stok di distributor kosong selama hampir sebulan pascadiumumkan harga eceran pemerintah. Alasannya karena pasokan belum datang dari produsen. Kami mengindikasikan ada spekulasi," kata Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas.

Dari perspektif persaingan usaha, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama.

"Ketika harga HET sudah ditetapkan pemerintah, namun masih tetap terjadi penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu lain," Ridho menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya