PPKM Level 3, Depok Batasi Kapasitas Pengunjung Tempat Wisata 25 Persen

Selain dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas, pengunjung tempat wisata di Kota Depok juga wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Feb 2022, 09:19 WIB
Warga saat mengendarai bebek-bebekan di Situ Citayam, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/8/2021). Selama pandemi Covid-19 melanda, Situ Citayam menjadi wisata alternatif warga sekitar yang menawarkan wahana air seperti bebek-bebekan dan pemancingan. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membatasi sejumlah aktivitas di tempat umum menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Jumlah pengunjung tempat wisata, taman umum, dan area publik lainnya di Kota Depok hanya boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 3 Covid-19.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).

Seperti dilansir Antara, anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama saat beraktivitas di tempat wisata atau area publik.

Idris menjelaskan, transportasi umum di Kota Depok diberlakukan dengan kapasitas 70 persen. Sedangkan pesawat terbang berkapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Bagi pelaku perjalanan rutin, pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2 dari 3 halaman

Aturan Pelaku Perjalanan di Depok

Pengendara motor bermasker memasuki kawasan Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok yang akan dimulai, Rabu (15/4) dalam pencegahan meluasnya COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Masyarakat yang mengadakan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api dapat mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Perjalanan Dinas keluar kota dan kunjungan kerja ke Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negatif sehari sebelumnya.

 

3 dari 3 halaman

Acara Keagamaan Berjemaah di Depok Kapasitas 50 Persen

Warga melaksanakan salat Jumat berjemaah di Masjid Raya Cinere, Depok, Jumat (5/6/2020). Umat muslim di sejumlah wilayah Jabodetabek menunaikan salat Jumat perdana dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19 setelah dua bulan kegiatan ibadah di masjid ditiadakan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kepwal tersebut juga mengatur aktivitas di tempat ibadah. Kegiatan peribadatan atau acara keagamaan berjemaah dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Begitu juga dengan karaoke, ditambah penggunaan alat tidak bergantian.

Selain itu, resepsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan prokes. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya