Infografis Polemik Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun

Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT mendadak sontak menuai respons berbagai kalangan. Pro dan kontra pun mengemuka.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 16 Feb 2022, 21:41 WIB
Banner Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT. Dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek itu baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Permenaker ini berlaku setelah 3 bulan atau mulai Mei 2022.

Aturan baru pencairan dana JHT mendadak sontak menuai respons berbagai kalangan. Pro dan kontra pun mengemuka.

Bagaimana aturan baru pencairan dana JHT tersebut? Apa perbedaan dengan peraturan yang lama? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

2 dari 5 halaman

Infografis

Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)
3 dari 5 halaman

Perbedaan Aturan Lama dan Baru

Infografis Perbedaan Aturan Lama dan Baru Pencairan Dana JHT. (Liputan6.com/Abdillah)
4 dari 5 halaman

Ragam Tanggapan

Infografis Ragam Tanggapan Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)
5 dari 5 halaman

Polemik

Infografis Polemik Pencairan Dana JHT Usia 56 Tahun (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya