Mantan Polisi yang Terlibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswa di Mojokerto Sidang Perdana

Kejaksaan Negeri Mojokerto menunjuk dua orang JPU untuk bisa memutuskan tuntutan atas tindakan yang dilakukan tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2022, 02:00 WIB
Pacar Novia Widyasari Randi Bagus ditahan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara mantan polisi Randy Bagus Hari Sasongko yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswa di Mojokerto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Jawa Timur.

Rencananya, Randy akan menjalani sidang perdana atas kasus yang melibatkannya itu pekan depan.

"Tadi berkasnya sudah dilimpahkan kurang lebih jam 11.00, dijadwalkan sidang perdananya dimulai minggu depan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Moch Indra Soebrata, dilansir dari berbagai sumber, Kamis (10/2/2022).

Dia memastikan, seluruh berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto sudah dilimpahkan kepada pengadilan. Dalam berkas tersebut, JPU menuntut Randy Bagus dengan pasal 348 KUHP dan atau kedua pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Pelimpahan tersebut, kata dia, menindaklanjuti penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Jatim ke Kejari Mojokerto.

"Pasal yang menjerat tersangka sebelumnya diserahkan ke JPU sebagai jaksa peneliti dan alhamdulillah sudah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 2 halaman

Tuntutan

Bripda Randy Bagus saat menjalani pemeriksaan di Rutan Tahti, Polda Jatim, Minggu (5/12/2021). Polisi menahan Bripda Randy Bagus terkait kasus kematian pacarnya, Novia Widyasari. (Foto: Dokumentasi Polda Jatim)

Dalam persidangan yang akan dilaksanakan minggu depan, Kejaksaan Negeri Mojokerto menunjuk dua orang JPU untuk bisa memutuskan tuntutan atas tindakan yang dilakukan tersangka.

"Pak Ivan Yoko Wibowo dan Pak Ari Wibowo yang kita tunjuk nanti sebagai PJU dalam persidangan, terkait barang bukti serta berkas perkara sudah kita limpahkan juga ke pengadilan," bebernya.

Diketahui sebelumnya, jika kasus menyeruak setelah NWS (23), mahasiswi Universitas Brawijaya yang tewas setelah bunuh diri setelah meminum racun akibat tekanan mental atau depresi hingga nekat bunuh diri disamping makam ayahnya.

Tekanan mental yang dialami oleh NWS karena NWS sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama. Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.

NWS terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya