Omicron Diprediksi Naik, Syarat Isoman Hanya Boleh OTG dan Gejala Ringan

Syarat isolasi mandiri (isoman) Omicron untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Feb 2022, 18:50 WIB
Pasien COVID-19 menjalani isolasi di Ruang Karantina Darurat, Kantor Unit Pelayanan Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (6/7/2021). Ruang karantina di Kantor UPAS mampu menampung hingga 50 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro memperkirakan kasus Omicron diprediksi akan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu ke depan. Berdasarkan data GISAID yang diakses 5 Februari 2022 pukul 16.27 WIB, sebaran Omicron di Indonesia berjumlah 3.416 kasus.

Pasien positif varian Omicron banyak yang cenderung tanpa gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG), sehingga dibolehkan isolasi mandiri (isoman). Namun, Reisa menegaskan, syarat isoman adalah isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala.

"Tentunya, dibuktikan dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syaratnya juga pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya," jelas Reisa melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (4/2/2022).

"Yang penting, berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar. Sementara syarat rumah, yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki pulse oksimeter."

Ketentuan isoman pasien Omicron sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. SE ini diteken Budi Gunadi Sadikin dan ditetapkan tanggal 17 Januari 2022.

2 dari 3 halaman

Penguatan Hadapi Lonjakan Omicron

Seorang pasien Covid-19 Tanpa Gejala berada di dalam bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Sehingga total kasus positif bertambah menjadi 1.123.105 orang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Prediksi kenaikan kasus varian Omicron, lanjut Reisa Broto Asmoro, sesuai data serta para ahli, dan karakteristik dari Omicron yang penularan lebih cepat dan banyak, walau tingkat keparahan lebih rendah.

"Dengan adanya peningkatan kasus harian ini juga merupakan tanda bahwa tracing dan testing di Indonesia berjalan dengan baik," katanya.

Reisa menambahkan, Pemerintah telah mempersiapkan berbagai penguatan untuk menghadapi kondisi lonjakan COVID-19, termasuk Omicron. Di antaranya, penguatan 3T (testing, tracing, treatment), vaksinasi, penyediaan telemedicine bagi pasien yang isolasi mandiri maupun penyediaan tempat tidur isolasi yang sudah siap pakai berjumlah 70.641 bed.

Seiring dengan terus terjadinya kenaikan kasus COVID-19, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, terjadi kenaikan positivity rate. Untuk mendapatkan data yang komprehensif, sebaiknya data dilihat dalam 7 hari terakhir, tidak hanya fokus pada data harian saja.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4805 agar kita dapat melihat perkembangannya dalam 7 hari dan tidak terfokus dengan data harian saja. Hal ini agar kita dapat melihat data secara utuh sehingga dapat memperoleh informasi yang tepat,” terang Nadia dalam keterangan resmi, Senin (31/1/2022).

Kenaikan positivity rate menunjukan kemampuan deteksi Indonesia dalam hal testing dan tracing. Per 30 Januari 2022, jumlah orang yang di tes adalah 5,75 per 1.000 penduduk per minggu. Angka ini jauh di atas angka anjuran WHO, yakni 1 per 1.000 penduduk per minggu.

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Pencabutan Aturan Pembatasan Covid-19 di Beberapa Negara

Infografis Ragam Tanggapan Pencabutan Aturan Pembatasan Covid-19 di Beberapa Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya