Kapolri Terima Sertifikat CSFA dari BPK: Penting Memahami untuk Melakukan Audit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima Sertifikasi profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jan 2022, 22:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau malam Misa Natal di Jakarta. (Foto: Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima Sertifikasi profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu dilakukan saat audiensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Listyo menyampaikan, pemberian sertifikat CSFA penting untuk para perwira menengah dan pertama di Polri.

Menurut dia, anggota kepolisian saat ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan audit dalam menangani perkara yang menyangkut permasalahan kerugian negara, maupun kerugian daerah.

"Pada prinsipnya anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kami kemudian nanti menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi," tutur Listyo dalam pertemuan tersebut, Selasa (18/1/2022).

Listyo berharap BPK dapat menyelenggarakan pelatihan terkait kemampuan audit kepada personel Polri. Dengan begitu, jajarannta dapat mengidentifikasi sejak dini suatu proses penegakan hukum.

"Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Tujuannya

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menambahkan, Sertifikat CSFA merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara sebagai tanda profesionalisme para pemeriksa keuangan negara.

"Tujuan dari sertifikasi profesi CSFA yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara, serta menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, yang meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT)," ujar Agus.

Sementara itu, Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Bahrullah Akbar menyebut, sertifikat CSFA merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN, agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.

"Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH, KPK harus ada penyamaan persepsi dengan BPK. Ke depan diharapkan kita punya persamaan persepsi bagaimana BPK melakukan pemeriksaan khususnya Irwasum terkait dengan audit," kata Bahrullah.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya