Buruh Desak UU Cipta Kerja Diubah Jadi UU Kemudahan Investasi

Hasil kongres KSPI memutuskan tetap menolak omnibus law UU cipta kerja.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jan 2022, 13:15 WIB
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam aksinya massa buruh menuntut dibatalkannya UU No.21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyelenggarakan Kongres V pada tanggal 11-13 Januari 2021 di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022). Kongres V KSPI diikuti 300 orang dari 32 Provinsi dan 100 Kabupaten/Kota yang mewakili 2,2 juta anggota KSPI yang tersebar di 300 Kabupaten/Kota.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, dalam hasil kongres KSPI memutuskan tetap menolak omnibus law UU cipta kerja. KSPI meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, serta meminta mengeluarkan omnibus law UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional.

"Setidak-tidaknya kluster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari omnibus law UU Cipta Kerja serta segala kluster dan pasal yang merugikan kelompok kelas pekerja di hapuskan dan jangan dibahas," kata Said dalam konferensi pers.

Kluster yang merugikan kelas pekerja yang dimaksud Said, antara lain pengelolaan tanah untuk petani, ikan untuk nelayan, buruh migran, pekerja rumah tangga, persoalan lingkungan hidup, persoalan Hak asasi manusia, persoalan tambang, penguasaan sumber daya alam, hingga persoalan ketenagalistrikan dan hal-hal yang lain yang terkait dengan kepentingan hajat hidup orang banyak dikeluarkan dari kluster yang ada di omnibus law UU Cipta Kerja.

"Usulan atau tawaran KSPI adalah omnibus law UU Cipta Kerja menjadi UU kemudahan berinvestasi. Jadi silakan di atur dalam UU kemudahan berinvestasi berbentuk omnibus law silakan. Jadi benar-benar omnibus law yang diminta KSPI adalah UU kemudahan investasi, dengan mengeluarkan segala hal kluster, pasal, ayat, butir yang menyangkut dengan kepentingan hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Adapun strategi yang akan diperjuangkan KSPI dalam kongres, bilamana DPR dan pemerintah tidak menamakan omnibus law UU Cipta Kerja sebagai UU kemudahan Investasi omnibus law maka akan melakukan aksi besar-besaran.

"Langkah terakhir yang dilakukan KSPI akan ada aksi besar-besaran terkait penolakan omnibus law tanggal 14 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. 50 ribu buruh berkumpul di DPR RI dan secara serentak puluhan ribu buruh di 34 provinsi di Indonesia," ucapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Mogok Kerja

Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). GSBI meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja serta menaikkan upah buruh 2021 sesuai kebutuhan rill buruh dan keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bila mana suara buruh tetap tidak di dengar, serta DPR dan Pemerintah tetap memaksakan membahas omnibus law UU Cipta kerja. Kongres KSPI memutuskan setiap minggu dalam 1 bulan akan melakukan aksi bergelombang terus menerus.

"Pada satu titik kongres KSPI telah memutuskan mogok nasional akan dikeluarkan oleh dewan eksekutif nasional ketika omnibus law UU Cipta Kerja tetap dibahas," pungkas Said.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya