Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada 11.811 perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative justice sepanjang 2021. Menurut dia, restorative justice menempatkan sudut penyelesaian berbeda dalam menangani perkara dengan pertimbangan keadilan.
"Menurut data sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara, di antaranya 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim pada tahun 2021 restorative justice," kata Kapolri saat acara video conference (vicon) pimpinan awal tahun 2022, seperti dikutip dari siaran tertulis yang diterima pada Kamis (13/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Listyo Sigit Prabowo mencatat, capaian restorative justice pada 2021 meningkat dari tahun sebelumnya. Jumlahnya, mencapai 28,3 persen atau dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara.
Dia mengapresiasi capaian tersebut. Sebab, penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang bergeser ke arah yang progresif.
"Restorative justice untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan," jelas Sigit.
Transparan dan Adil
Kapolri berjanji, Polri akan terus mengimplementasikan program presisi secara transparan dan berkeadilan dalam menanganti setiap perkara agar hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.
"Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan restorative justice dalam kerangka menegakkan hukum pidana dengan pendekatan keadilan," tandas Listyo Sigit.
Advertisement