Kecelakaan Maut di Tangerang, Sopir Jadi Tersangka

Dua di antara lima korban meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jan 2022, 20:27 WIB
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Sopir yang mengendarai truk tronton dan menambrak 5 pejalan kaki, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Minggu (2/12/2021). Dua di antara lima korban meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

"Iya, sopir masih kami amankan, sekarang statusnya jadi tersangka. Kendaraan truk juga masih ditahan," ujar Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang, AKP Mulyadi, Minggu.

Sopir yang diketahui berinisial JKR tersebut, diketahui lalai dalam mengendarai truk trontonnya, tidak melakukan pengecekan kendaraan terlebih dulu, sehingga rem blong dan mengakibatkan kecelakaan maut di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja pada Sabtu, 1 Januari 2022.

"Akibat rem kendaraannya blong, ya lalai ya dia," ungkap Mulyadi.

 

2 dari 2 halaman

Korban Meninggal Masih Anak-Anak

Seperti diketahui, dalam kecelakaan naas tersebut memakan korban jiwa dua anak kecil. Yakni seorang anak perempuan berinisial AA yang masih 9 tahun, dan AD anak lelaki yang masih berusia 2 tahun.

Keduanya diketahui tengah berjalan di dekat lokasi kejadian bersama sang ibu, IA (30) yang masih dalam perawatan intensif di RSUD Balaraja karena luka di kepalanya.

"Korban lainnya adalah pejalan kaki lain ada dua orang, SA (5) dan IH (50)," ungkap Mulyadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya