Motif Suami Aniaya Istri dan Sebar Video Penyiksaan via Grup Sekolah Anak

Video penganiayaan BAP terhadap istrinya sempat viral di media sosial hingga grup percakapan sekolah di Kota Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Des 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi KDRT | pexels.com/@karolina-grabowska

Liputan6.com, Bandung - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Rudy Trihandoyo mengungkap hasil pemeriksaan sementara tersangka BAP, suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya yang videonya sempat viral di media sosial hingga grup percakapan sekolah di Kota Bandung.

Rudy mengatakan, tersangka melakukan KDRT dilatari cemburu sang istri DA karena pelaku mengaku pernah melihat istrinya berkomunikasi dengan lelaki lain melalui aplikasi Tiktok.

"Motifnya itu suaminya cemburu, terus memeriksa HP istrinya ada Tiktok dan ditemukan komunikasi dengan laki-laki lain. Dengan rasa cemburu itu kemudian dilakukan kekerasan terhadap istrinya," kata Rudy, Selasa (14/12/2021).

DA sendiri melapor ke kepolisian pada 13 Oktober 2021 lalu. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BAP maupun istrinya DA yang menjadi korban KDRT.

"Bentuk kekerasannya dipukul wajahnya di sebelah kiri, kemudian ditendang badannya, dan disundut rokok. Kalau sampai ditelanjangi itu masih kita proses penggalian lebih dalam," tuturnya.

Rudy mengatakan, pasangan suami istri ini telah menikah sejak 2014 lalu. Sementara KDRT yang dilakukan BAP kepada DA telah terjadi berulang kali.

"Iya, berkali-kali dan sudah lama," ucapnya.

Kedua anak korban bersama korban saat ini kondisinya baik-baik saja dan tinggal di tempat yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kondisi korban sekarang sudah lebih baik dan sehat. Anaknya juga sudah aman bersama ibunya," ujar Rudy.

Tersangka BAP hingga saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Selain itu, pelaku juga ditahan di rutan Mapolrestabes Bandung.

Dalam kasus ini, tersangka BAP dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. "Ancaman pidananya di atas lima tahun," ungkap Rudy.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya