Daerah Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Diperluas, Ini Rinciannya

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tentang aturan perluasan penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 terbit, mengingat masih ada sisa anggaran.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Des 2021, 06:33 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 (sumber: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memperluas penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja atau buruh di 2021. BSU senilai Rp 1 juta kini juga diberikan kepada pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Menaker Ida, dalam keterangannya.

Kemudian melalui akun instagram resminya, Jumat (3/12/2021), kemnaker merinci daftar wilayah yang diperluas mendapatkan bantuan subsidi upah.

"Ada kabar gembira nih untuk Rakanaker! Pemerintah memperluas wilayah penerimaan BSU lho," terang Kemnaker lewat akun Instagram @kemnaker.

Hingga saat ini, bantuan subsidi upah telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.

"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Wilayah Penerima yang Diperluas

Pekerja informal melakukan pengerjaan menarik kabel di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak hanya menyiapkan program bagi pekerja formal seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), tetapi juga bagi pekerja informal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam perluasan bantuan subsidi upah ini, Kemnaker menjelaskan pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta per bulan kini bisa mendapatkannya.

Adapun wilayah yang dimaksud meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Berikut wilayahnya:

 

Penerima Bantuan Subsidi Upah.
Penerima Bantuan Subsidi Upah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya