Daftar Ruas Tol yang Terapkan Ganjil Genap saat Nataru

Keputusan ganjil genap diambil guna mengendalikan pergerakan masyarakat sehingga bisa mencegah lonjakan kasus Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Des 2021, 15:25 WIB
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kebijakan ganjil genap pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru  2022 (Nataru). Kebijakan ganjil genap ini akan dijalankan di wilayan aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, hingga area tempat wisata.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, keputusan ini diambil guna mengendalikan pergerakan masyarakat sehingga bisa mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Penerapan ganjil genap akan dimulai pada 20 Desember 2021 dan berakhir pada 2 Januari 2022. Aturan ganjil genap ini akan dijalankan di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.

"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (1/12/2021).

Untuk jalan tol, Budi menyebut terdapat 4 ruas yang akan diberlakukan ganjil-genap.

"Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," ujar Menhub.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Buka Tutup

Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Nantinya, pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan dengan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, one way, kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area.

Tak hanya itu, ganjil-genap juga akan diberlakukan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan lain.

"Sedangkan pada jalan non tol dilakukan skema ganjil genap juga di kawasan wisata kita lakukan one way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya