KSPI: Tak Ada di Dunia Upah Buruh Pakai Skema Batas Atas dan Bawah

KSPI menyampaikan penolakan terhadap formula batas bawah-batas atas dalam menaikan upah pekerja minimum pada 2022.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 16 Nov 2021, 19:00 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan penolakan terhadap formula batas bawah-batas atas dalam menaikan upah pekerja minimum pada 2022.

Diketahui bahwa ada kemungkinan bahwa kenaikan minimum 2022 hanya naik sebesar 1,09 persen dengan menggunakan rumus batas bawah-batas atas.

"Kalau dijelaskan dalam Omnibus Law itu kenaikan UMK dinilainya adalah dengan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Tidak ada perintah dijabarkan dalam PP," jelas Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI pada Selasa (16/11/2021).

"Dengan demikian, Menteri Tenaga Kerja yang menggunakan PP NO. 36 Tahun 2021 adalah inkonstitusional, karena istilah batas bawah, batas atas dalam upah minimum tidak dikenal dalam Omnibus Law," lanjut dia.

Kedua, Said menjelaskan formula pengupahan tersebut tak sesuai dengan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No.133 tentang Penetapan Upah Minimum.

"Di seluruh dunia tak ada satu pun negara yang saya temukan ada batas bawah dan batas atas dalam upah minimum," ujarnya.

Sebagai bentuk penolakan atas formula tersebut, Said mengumumkan rencana aksi mogok daerah hingga mogok nasional oleh para buruh pada bulan Desember mendatang.

"Dari informasi yang kami terima, semua daerah meminta agar diizinkan mogok daerah. Jadi mereka akan menghentikan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang. Salah satunya di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga puncaknya pada Desember 2021," terang Said.

"Mogok nasional direncanakan pada awal Desember 2021. Tanggalnya kemungkinan tentatif yaitu 6-7-8 Desember, namun belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh," lanjut dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Unjuk Rasa

Aksi massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelum aksi mogok produksi, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa daerah pada Rabu besok (17/11). Sementara untuk unjuk rasa nasional, belum ada penentuan tanggal, menurut Said.

Setelah unjuk rasa daerah digelar, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan 6 konfederasi dan aliansi konfederasi akan melakukan aksi unjuk rasa secara bersamaan di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan Gedung DPR RI.

"Ini bakal diikuti puluhan ribu buruh secara nasional di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan Gedung DPR RI," bebernya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya