Marak Perburuan Harta Karun, Pemkot Palembang Terbitkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya

Pemkot Palembang bereaksi terkait maraknya perburuan harta karun di kedalaman Sungai Musi, yang dijual dengan harga yang jauh dari nilai sejarah yang berharga.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2021, 23:14 WIB
Ilustrasi harta karun (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Palembang - Maraknya perburuan harta karun yang diduga peninggalan prasejarah dan Kesultanan Palembang Darussalam di dasar Sungai Musi Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), disoroti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang Rudi Indrawan mengatakan, isu harta karun di Sungai Musi yang disinyalir merupakan peninggalan Kerajaan Sriwijaya, sudah sejak dulu terdengar.

Namun dia mengakui, beberapa tahun terakhir setelah penyelam menemukan patung Buddha dan perhiasan emas dan permata, perburuan harta karun di Sungai Musi di Palembang yang kian menggeliat.

“Beberapa dijual dengan harga yang sangat tidak layak dengan nilai sejarah dari harta tersebut, bila memang benar itu peninggalan sejarah,” ujarnya.

Agar tidak terjadi penghilangan benda bersejarah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020, yakni tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Perda tersebut membahas tentang, jika seseorang menemukan harta peninggalan yang bernilai sejarah, dilarang untuk menjual atau mengelolanya secara sembarang dan melaporkan penemuan kepada Disbud Palembang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kesultanan Palembang Darussalam

Para pelajar di Palembang Sumsel saat berkunjung ke Museum Negeri Sumsel, dengan menerapkan prokes ketat (Liputan6.com / Nefri Inge)

“Sesuai dengan bunyi perda tersebut, bila ada harus diserahkan (dinas) kebudayaan, lalu kompensasinya akan diatur dalam regulasi,” ujarnya

Dia mengungkapkan, saat belum ada temuan benda peninggalan Kerajaan Sriwijaya. Mayoritas benda yang ditemukan seperti yang disimpan di Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, merupakan peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam berupa keramik mangkuk, guci, piring, alat tukar uang logam tembaga.

“Saat ini sedang berkoordinasi dengan tim ahli arkeologi dan ahli cagar budaya memastikan terkait keberadaan harta benda dari Sungai Musi tersebut,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya