Mafia Tanah Sulit Diberantas, Ini Fakta-Faktanya

Menteri Sofyan menjelaskan alasan rumitnya menyelesaikan sengketa lahan dengan mafia tanah.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Okt 2021, 10:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Rijen Pol Nana Sujana (tengah) bersama Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil (kanan) menunjukkan barang bukti sertifikat tanah palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Tak bisa dipungkiri memang masalah konflik dan sengketa lahan dengan mafia tanah masih terus berlanjut dan tidak mudah diselesaikan. Hal itu juga diakui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil, bahkan masih banyak kasus yang belum selesai.

“Saya sampaikan bahwa ini upaya besar kita memberikan kepastian hukum dalam bidang tanah, saya akui masih banyak kasus yang belum selesai, kenapa? karena kalau sudah sampai sengketa dan konflik mafia tanah itu lebih rumit, mungkin yang menjadi korban berpendapat kok tidak selesai,” kata Sofyan dalam konferensi Pers Mafia tanah, Senin (18/10/2021).

Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus mafia tanah yang dirangkum oleh Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).

1. Rumit diselesaikan

Menteri Sofyan menjelaskan alasan rumitnya menyelesaikan sengketa lahan dengan mafia tanah, jika kasus sudah masuk ke pengadilan, apalagi kasusnya sudah lama bertahun-tahun dan kasusnya dibuka kembali, maka tidak mudah diselesaikan.

Kendati demikian, dia menegaskan Pemerintah sangat serius dalam menangani kasus mafia tanah. Hal itu terbukti bahwa pihaknya berkolaborasi dengan aparat hukum.

Tentu, tujuan akhirnya ada kepastian hukum dalam bidang tanah. Sehingga investor yakin melakukan investasi di Indonesia, sehingga orang yang punya hak tidak khawatir bahwa tanahnya diserobot mafia dengan berbagai praktik-praktiknya.

“Saya mengingatkan kepada para mafia jangan coba-coba lagi, kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa sekarang tidak bisa lagi, kita akan monitor dan melakukan berbagai upaya, prinsip saya tidak boleh mafia menang,” tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

2. Gandeng Aparat Hukum

Kapolda Metro Jaya Rijen Pol Nana Sujana (tengah) bersama Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil (kanan) saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Menurutnya, jika mafia tanah menang maka akan semakin rumit ke depannya. Oleh karena itu, pihaknya berusaha bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisis Yudisial, Mahkamah Agung.

“Kalau misalnya ada perhatian Mahkamah Agung, supaya cara-cara praktik jahat yang dilakukan oleh para mafia tanah itu makin berkurang. Mudah-mudahan kalau kita serius terus memerangi akan hilang tapi perlu waktu,” ujarnya.

 

3 dari 5 halaman

3. Menteri ATR Ancam Mafia Tanah

Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil, mengingatkan agar para Mafia Tanah tidak semena-mena mencaplok tanah masyarakat. Karena Pemerintah akan memonitor segala tindakan yang dilakukan mafia tanah.

“Saya mengingatkan kepada para mafia jangan coba-coba lagi, kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa sekarang tidak bisa lagi, kita akan monitor dan melakukan berbagai upaya, prinsip saya tidak boleh mafia menang,” kata Sofyan dalam konferensi pers Mafia Tanah, Senin (18/10/2021).

Pemerintah pun terus berupaya memerangi mafia tanah, sebab jika mafia tanah menang maka akan semakin rumit ke depannya. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum, komisis yudisial, Mahkamah Agung.

 

4 dari 5 halaman

4. Pidanakan Pegawai BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil, mengatakan tak segan-segan akan mempidanakan pegawai BPN yang menjadi bagian dari aksi para mafia tanah.

“Oknum BPN sendiri sudah mengatakan kita keras sekali. Begitu hasil pemeriksaan jelas dan pemutusan jelas maka kita tidak segan-segan mempidanakan jika memang ada unsur pidana,” kata Menteri Sofyan dalam Konferensi Pers Mafia Tanah, Senin (18/10/2021).

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keberadaan pegawai BPN yang terlibat dengan para mafia tanah. Pihaknya tentu akan melakukan tindakan yang tegas sebagai upaya dalam perbaikan sistem di BPN.

Dia menyebut saat ini terdapat 40 ribu pegawai yang bekerja di BPN. Dia pun mengilustrasikan pegawainya seperti apel-apel yang berada di dalam keranjang besar, dari 40 ribu tersebut tentu ada 1-2 orang yang sifatnya busuk atau jahat.

“Pegawai BPN dan bekerja di BPN hampir 40 ribu orang, dalam keranjang besar itu isinya ada satu dua yang busuk. Kalau keranjang besar itu berisi apel maka satu atau dua apel mungkin ada yang busuk begitu juga dalam organisasi yang besar,” ujarnya.

 

5 dari 5 halaman

5. Cara Kerja Mafia Tanah

Tersangka dihadirkan saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto mengatakan, mafia tanah selama ini berhasil melakukan kejahatan karena mereka mengetahui persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan. Mereka paham betul seluk beluk prosedur di tingkat kementerian maupun di tempat-tempat lain.

"Kita tahu mafia tanah ini melaksanakan kegiatan ini secara sistematis. Kita mengidentifikasi bahwa mafia tanah selama ini dia berhasil melakukan suatu kejahatan karena dia mengetahui memahami peraturan atau persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan," kata dia dalam Prescon Terkait Mafia Tanah, Senin (18/10/2021).

Dia menyebut mafia tanah sering memanfaatkan kelemahan birokrasi dalam penegakan hukum. Seluruh birokrasi yang telah berjalan di lingkungan BKN mampu ditembus oleh para pelaku kejahatan, bahkan di tingkat hukum pun sekalian.

"Bagaimana birokrasi yang kita tata sedemikian rupa ternyata mampu ditembus oleh para pelaku kejahatan," jelasnya

Hary melanjutkan aksi mafia tanah ini kerap memanfaatkan formalitas bagaimana proses dan prosedur di dalam permohonan maupun proses penerbitan sertifikat dilakukan BKN. Mafia tanah tahu bagaimana Kementerian ATR/BPN atau jajarannya tidak diberi kewenangan untuk uji materiil, karena pihaknya hanya diberi kewenangan formil saja.

"Ketika lurah sudah tanda tangan diketahui aparat setempat secara prosedur sudah dilengkapi. Dan kita proses ternyata dokumen yang diajukan sejak dari awal sebelum masuk ke meja loket pejabat BPN itu sudah palsu. Ketika kita proses berakibat kepada terbitnya sertifikat dan dokumen," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya