Polres Jakbar Gagalkan Penyeludupan 279 Kilogram Ganja dari Medan

Satresnarkoba Polres Metro Jakbar kembali menggagalkan penyeludupan ganja kering dari sindikat lintas provinsi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Okt 2021, 20:59 WIB
Personel kepolisian memusnahkan ladang ganja di kawasan hutan Montasik, Aceh Besar, Aceh, Rabu (6/3/2019). Tanaman ganja yang ditemukan di ladang tidak bertuan itu diperkirakan telah berusia satu hingga tiga bulan. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Satresnarkoba Polres Metro Jakbar kembali menggagalkan penyeludupan ganja kering dari sindikat lintas provinsi. Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Danang Setiyo Pambudi menerangkan, ratusan paket ganja siap diedarkan dimasukkan ke karung.

Menurut hitungan penyidik, jumlahnya kurang lebih kurang lebih 279 kilogram ganja.

Danang menerangkan, barang bukti didapati di sebuah truk yang berangkat dari Medan hendak menuju ke Jakarta.

"Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakbar berhasil menggagalkan upaya distribusi yang kita duga ini adalah ganja," kata Danang dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

 

2 dari 2 halaman

3 Pelaku Ditangkap

Selain itu, ada tiga orang pelaku ditangkap. Adapun perannya, dua orang yang membawa paket ganja serta satu orang yang menerima paket.

"Pelaku dan barang bukti truk besar dibawa ke Polres Metro Jakbar untuk jalani pemeriksaan," ucap Danang.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya