Jambret Spesialis Pengendara Mobil di Traffic Light Diringkus

Ada tiga pelaku yang ditangkap. Salah satunya ialah otak pelaku berinisial DS, seorang residivis kasus penjambretan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Sep 2021, 19:09 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjambretan, Kamis (16/9/2021). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk komplotan penjambret spesialis merampas ponsel milik pengendara mobil. Komplotan ini memanfaatkan kelengahan pengemudi mobil yang berhenti di lampu lalu lintas atau traffic light.

Ada tiga pelaku yang ditangkap. Salah satu pelaku ialah otaknya berinisial DS, seorang residivis kasus penjambretan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, ia kembali beraksi selepas dari bui pada tahun 2019.

"Vonis yang diterima pada 2017 lalu hanya satu tahun penjara. Kemudian dia langsung bermain lagi dengan kasus yang sama," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).

Yusri menerangkan, DS tak beraksi seorang diri. Ia ditemani rekannya S alias D berkeliling mencari pengendara mobil yang melintas di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

DS mencari pengendara yang bermain ponsel saat berhenti di traffic light. Yang diincar adalah mobil dengan kaca pintu jendela terbuka.

"Dia (pelaku penjambretan) rebut dari belakang dan melarikan diri, ucap Yusri.

2 dari 2 halaman

Beraksi 3-4 kali dalam sepekan

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Pengakuannya, DS beraksi tiga sampai empat kali dalam seminggu. Yusri menyebut, DS sebagai pimpinan di komplotannya ini.

"Dia yang mengatur sebagai inisiator dan juga pelaku yang melakukan penjambretan," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku yakni DS, S yang berperan sebagai joki dan penadah berinisial M.

Penyidik sedang mendalami keterangan M. Pengakuan M, sudah sekitar lima kali menerima barang dari komplotan D.

"D juga sering menerima barang hasil kejahatan dari pelaku lain. Ini masih terus kami kembangkan," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya