Duh, 2 Remaja Minahasa Diciduk Polisi karena Terlibat Kasus Penganiayaan

Pelaku awalnya belum diketahui. Namun Polres Minahasa melalui Timsus Tarantula, sesaat menerima informasi kejadian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Agu 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di halaman rumah warga di Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulut, pada Minggu (22/08/2021), sekitar pukul 21.00 Wita. Akibatnya, Jendry Mangkey, warga Kelurahan Tataaran II, mengalami luka tusuk di bagian perut.

Pelaku awalnya belum diketahui. Namun, Polres Minahasa melalui Timsus Tarantula, sesaat menerima informasi kejadian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim akhirnya mengantongi identitas dua remaja pria, yang diduga kuat melakukan penganiayaan tersebut, yakni M (15), warga Kelurahan Tataaran II, dan K (16), warga Kelurahan Tataaran I.

Timsus Tarantula kemudian menjemput kedua pelaku, pada Senin (23/8/2021). Diinterogasi awal, M mengaku menikam perut korban menggunakan pisau dapur, sebanyak satu kali. M juga mengaku, barang bukti pisau dapur tersebut dibuang di selokan belakang rumahnya. Tim kemudian menemukan barang bukti itu.

Selanjutnya, pelaku K juga mengaku, ikut menganiaya korban dengan menendang badan korban saat terjatuh, sebanyak satu kali.

Kasubbag Humas Polres Minahasa Iptu Robin Langi mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut aparat Polres Minahasa,” ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya