Liputan6.com, Jakarta Redaktur Pelaksana News Liputan6.com Andri Haryanto menjelaskan perbedaan, PPKM darurat dengan PPKM level 3 dan 4.
Advertisement
Terdapat dua level status daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Redaktur Pelaksana News Liputan6.com Andri Haryanto menjelaskan perbedaan tersebut.
Diterbitkan 22 Juli 2021, 07:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Redaktur Pelaksana News Liputan6.com Andri Haryanto menjelaskan perbedaan, PPKM darurat dengan PPKM level 3 dan 4.
Advertisement