Liputan6 update: Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4

Terdapat dua level status daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Redaktur Pelaksana News Liputan6.com Andri Haryanto menjelaskan perbedaan tersebut.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 22 Juli 2021, 07:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Redaktur Pelaksana News Liputan6.com Andri Haryanto menjelaskan perbedaan, PPKM darurat dengan PPKM level 3 dan 4.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya