Pemkab Garut Tutup Objek Wisata di Zona Merah Covid-19

Sedangkan kawasan wisata di Garut yang berada di zona oranye, masih bisa dibuka untuk umum dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 27 Jun 2021, 07:05 WIB
Desa Wisata Sindangkasih, Garut, Jawa Barat. (dok. Instagram @desawisatasindangkasih/instagram.com/p/CNSap4IlLFY/)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai memberlakukan penutupan objek wisata yang berada di kawasan zona merah penyebaran wabah COVID-19 untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan virus di tempat wisata.

"Penutupan secara bertahap pak, karena disesuaikan dengan zona merah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan melalui telepon seluler di Garut, Sabtu 26 Juni 2021.

Ia menuturkan sesuai aturan yang berlaku bagi daerah masuk sebagai zona merah penyebaran wabah COVID-19 akan diberlakukan penutupan atau larangan dikunjungi wisatawan.

Sedangkan kawasan wisata yang berada di zona oranye, kata dia, masih bisa dibuka untuk umum dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan atau tidak boleh terjadi kerumunan.

"Kalau zona oranye masih bisa buka," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Mulai Ditutup Tanggal 27 Juni

Ia menyampaikan objek wisata yang berada di zona merah akan mulai efektif penutupannya mulai 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

"Kalau yang zona merah akan ditutup secara efektif hari besok (Minggu) atau Senin, karena sekarang kami melakukan sosialisasi dulu, jadi ada waktu untuk menyampaikan biar paham," katanya.

Tim Satgas Penanganan COVID-19 Garut, kata dia, terlebih dahulu akan mensosialisasikan kepada pengelola wisata terkait pemberlakuan penutupan tersebut.

"Saya sudah bentuk tim sosialisasi untuk menyampaikan surat edaran kepada para pengelola wisata," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya