Rapat Dewan, Anggota DPRD Surabaya Wajib Tes Covid-19

DPRD Kota Surabaya mewajibkan semua anggotanya untuk swab test saat hendak mengikuti rapat tatap muka di gedung dewan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2021, 19:10 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya, Adi Sutarwijono ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

 

Liputan6.com, Surabaya - DPRD Kota Surabaya mewajibkan semua anggotanya untuk swab test saat hendak mengikuti rapat tatap muka di gedung dewan. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, kebijakan tersebut dihasilkan dari rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Surabaya sebagai tindak lanjut dari adanya sembilan anggota dewan yang terpapar COVID-19 beberapa hari lalu.

"Jadi harus menunjukkan hasil tes usap PCR negatif sebelum berkegiatan dewan secara luring. Jika belum menunjukkan hasil tes usap, diminta melakukan kegiatan secara daring," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (18/6/2021).

Menurut dia, adanya kebijakan tersebut merupakan keseriusan dari DPRD Surabaya dalam rangka menanggulangi penyebaran COVID-19.  

"Apabila diketahui hasil tes usap positif, maka bisa diambil langkah penanganan dini," ujarnya. 

Reni menyebut dari sembilan anggota DPRD Surabaya yang dinyatakan positif COVID-19, diketahui ada empat anggota dewan yang sudah negatif berdasarkan hasil tes usap PCR, sedangkan lima anggota dewan lainnya dalam kondisi sehat.

"Kami punya grup WA yang saling mendukung dan selalu menanyakan kondisi mereka," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rahasiakan Nama

Saat ditanya siapa saja anggota dewan yang sudah sembuh, Reni enggan mengatakan ke publik jika belum ada izin langsung dari anggota dewan yang bersangkutan.

Hanya saja, lanjut dia, ada dua anggota dewan yang sudah negatif dan publis melalui medsosnya, yakni Fatkhur Rohman (Anggota Komisi A/Fraksi PKS) dan Abdul Ghoni (Anggota Komisi C Fraksi PDIP).

Hal sama juga dikatakan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono. Ia menjelaskan pengetatan peraturan itu dimaksudkan agar kegiatan pelayanan bagi para anggota dewan bisa tetap berjalan. 

"Karena itu gedung rakyat jangan sampai tidak ada kegiatan sama sekali," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya