Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Jalani Sidang Putusan Hari Ini, 14 Juni 2021

Jaksa Penuntut Umum atau JPU hanya menuntut Ari Askhara dengan 1 tahun kurungan penjara.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Jun 2021, 11:15 WIB
Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (dua kiri) memberi keterangan pers terkait kisruh Garuda Indonesia dengan youtuber Rius Vernandes, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Garuda Indonesia dan Rius Vernandes resmi berdamai. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, bakal menjalani sidang putusan hari ini, Senin 14 Juni 2021. Sidang ini terkait perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

"Info dari majelis sidang setelah jam 1 siang," tutur Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono, Senin (14/6/2021).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang dengan nomor perkara 192/Pid.Sus/2021, tertanggal Senin 24 Mei 2021, di situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU hanya menuntut Ari Askhara dengan 1 tahun kurungan penjara.

Dalam isi tuntutan tersebut berbunyi 'Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan : Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH ASKHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP".

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I GUSTI NGURAH ASKHARA DANADIPUTRA selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan. Membayar pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," bunyi isi tuntutan tersebut.

Bukan hanya Ari Askhara, Iwan Joeniarto juga dituntut serupa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ekspresi Ari Askhara Saat Sidang Perdana Penyelundupan Harley dan Brompton

Sidang perdana kasus penyelundupan onderdil moge Harley Davidson dan sepeda Brompton dengan terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara diam seribu bahasa saat sidang perdana kasus penyelundupan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Pantono.

Berdasarkan pantauan di lokasi, JPU menghadirkan Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan dan kronologis pengungkapan belasan unit onderdil Harley Davidson yang diselundupkan Ari dan Iwan pada awal 2019 lalu.

Selama sidang yang berlangsung sekira 120 menit tersebut, Ari Askhara tampak terdiam dan hanya mendengar dakwaan yang dibacakan tim JPU.

Selesai sidang, Ari Askhara yang pertama kali keluar dari ruang sidang langsung berjalan cepat tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media. Kuasa hukum Ari, Arvin juga pelit pernyataan soal proses sidang perdana kliennya.

"Ya pokoknya kita ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku ya. Itu saja ya teman-teman," kata Arvin singkat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya