Bukan Bersifat Komersial, Pendidikan Tak Boleh Jadi Objek Pajak

Pemerintah berencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor pendidikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2021, 20:30 WIB
Siswa mencuci tangan saat kembali ke ruang kelas usai jam istirahat di SDN Pekayon Jaya VI, Bekasi, Rabu (24/3/2021). Sekolah yang diberi izin menggelar pembelajaran tatap muka adalah yang berlokasi di zona hijau dan kuning. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu beredar draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Didalamnya terdapat rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk biaya pendidikan.

Ekonom Senior INDEF, Enny Sri Hartati menilai melihat kondisi yang ada saat ini tidak memungkinkan jika biaya pendidikan ditarik pajak. Sebaliknya menurut dia, seharusnya pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah.

"PPN pendidikan ini kondisinya tidak memungkinkan. Pendidikan ini harusnya tanggung jawab pemerintah," kata Enny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (11/6).

Enny menjelaskan, pendidikan yang dibiayai pemerintah masih belum bisa menghasilkan kualitas yang sesuai harapan banyak orang. Dari anggaran yang ada pemerintah baru bisa memberikan pelayanan yang dinilai masih minimal.

"Pemerintah hanya mampu menyiapkan pembiayaan dengan minimal. Jadi yang gratis-gratis itu standar minimal," kata dia.

Akibatnya, banyak orangtua rela mengeluarkan kocek lebih dalam untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah swasta yang dianggap lebih bonafit. Alasannya kualitas pendidikan yang disiapkan pemerintah masih rendah.

"Masyarakat rela bayar mahal buat masuk sekolah bonafit karena kualitas pendidikan yang disediakan pemerintah ini rendah," kata dia. Sehingga mereka memilih mengeluarkan uang sendiri yang tidak sedikit demi untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik di kelasnya. Pada akhirnya, komersialisasi pendidikan tidak bisa terhindarkan.

Sayangnya, upaya mendapatkan pendidikan terbaik ini orang tua ini terganjal lagi dengan rencana penarikan PPN. Otomatis, biaya yang dikeluarkan orangtua akan semakin tinggi.

"Sekarang sudah masyarakat bela-belain dengan opportunity dan demi kualitas pendidikan anak yang terbaik, sekarang yang dianggap premium ini ingin dikenakan pajak," kata dia.

"Ini gimana ceritanya? Mestinya memang kalau ini memang ranahnya privat, kalau dia mau bayar mahal silakan, jadi bukan terus jadi potensi objek yang kena pajak," sambung Enny.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bukan Objek Komersial

Siswa saat mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SDN Pekayon Jaya VI, Bekasi, Rabu (24/3/2021). Jumlah siswa pun dibatasi hanya 15 orang tiap kelas dan wajib mengenakan masker baik murid maupun guru. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Enny mengingatkan, sektor pendidikan bukanlah objek komersial yang bisa dibidik menjadi objek pajak. Sebaliknya yang perlu dilakukan pemerintah menertibkan para pihak yang memasang harga tinggi untuk biaya pendidikan.

Tujuannya, agar masyarakat bisa mengakses pendidikan yang dikelola swasta dengan harga yang masih bisa terjangkau semua kalangan masyarakat. Sehingga anak-anak berkesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas .

"Harusnya pemerintah ini buat yang pendidikan sangat-sangat komersial ini ditertibkan, bukan malah kena pajak. Supaya masyarakat bisa akses pendidikan yang berkualitas," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya