Sekolah Bakal Kena PPN? Ini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah berencana menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 11 Jun 2021, 17:30 WIB
Murid SDN Kota Baru mengikuti ujian penilaian akhir sekolah di SDN Kota Baru 3 Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6/2021). Ujian dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen jumlah murid tiap ruangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong perluasan cakupan objek perpajakan melalui draft Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satunya dengan rencana menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, rencana penarikan PPN pendidikan itu sebenarnya masih dalam tahap diskusi, dan belum bergeser ke sektor teknis untuk penerapannya.

Namun begitu, pemerintah disebutnya berkomitmen untuk tidak mengganggu sektor jasa pendidikan yang dimanfaatkan dan diakses oleh kelompok masyarakat kelas menengah bawah.

"Makanya kita fokusnya pada jasa-jasa yang memang dinikmati oleh kelompok masyarakat atas saja," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Jumat (11/6/2021).

Yustinus lantas memberi contoh beberapa kegiatan usaha yang bisa dijadikan objek pajak baru untuk PPN pendidikan. Semisal tempat pelatihan atau kursus yang berbiaya mahal dan mengutamakan keuntungan (profit oriented).

"Seperti misalnya pelatihan profesional, kursus, les dan sebagainya yang memang berbayar dan mahal. Itu yang jadi sasaran juga. Karena itu kan bukan masuk pendidikan pokok, tapi profit oriented," jelasnya.

Untuk hal lainnya, Yustinus menilai, pemerintah akan berhati-hati dalam membuat kebijakan. Adapun rencana pengenaan tarif PPN ini nantinya juga akan dirundingkan dengan DPR beserta pihak pelaku pendidikan.

"Nanti kita dengan DPR dan pelaku pendidikan kita rumuskan, mana saja kira-kira perlu mendapatkan fasilitas, mana yang dikenakan tarif PPN rendah mana yang dikenakan tarif normal. Itu nanti diskusi berikutnya saya kira," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Tak Cuma Sembako, Sekolah Juga Bakal Kena PPN

Siswi mengikuti pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14, Jakarta Selatan, Rabu (7/04/2021). Mulai hari ini, Pemprov DKI melakukan pembelajaran tatap muka bagi 85 sekolah dari semua jenjang pendidikan hingga 29 April. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain sembako, pemerintah juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima Merdeka.com, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, dari kelompok 11 jasa tersebut nantinya hanya ada enam kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering. 

3 dari 3 halaman

Kelompok Barang dan Jasa

Suasana uji coba pembelajaran tatap muka di SDN Malaka Jaya 07 Jakarta, Rabu (9/6/2021). Sebanyak 226 sekolah yang telah mengikuti proses asesmen dan evaluasi sejak 24 Mei - 4 Juni 2021 melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN tersebut di antaranya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Seperti diketahui sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Pemerintah menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp1.499,3 - Rp1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37-8,42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sebesar 1,80-2,00 persen dari PDB tahun depan atau senilai Rp322,4 - Rp363,1 triliun dan Hibah ditargetkan sebesar 0,01-0,02 persen dari PDB atau senilai Rp 1,8-3,6 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memulihkan ekonomi dalam situasi yang sangat dinamis. Dia juga berkomitmen akan mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak dan penerimaan lain, termasuk dari cukai.

"Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi rekomendasi Komisi XI yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lain, termasuk dari cukai," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Panja Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya