DPR Pertanyakan Menkumham soal Evaluasi Asimilasi Napi Imbas Pandemi Covid-19

Habiburokhman mempertanyakan evaluasi asimilasi narapidana atau napi yang saat awal pandemi Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Jun 2021, 16:01 WIB
Sejumlah napi saat dibebaskan di Lapas Kedungpane Semarang, Sabtu (2/4/2020). Pembebasan para napi merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mempertanyakan evaluasi asimilasi narapidana atau napi yang saat awal pandemi Covid-19 yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia merasa sampai saat ini dirinya tak pernah mendengar adanya pengevaluasian terhadap mereka yang telah bebas.

"Dulukan ada 30 ribu warga binaan kita lepas, itu evaluasinya seperti apa? Ke mana orang-orang itu sekarang? Apakah ada yang kembali melakukan pelanggaran berapa persen? Yang baik-baik saja berapa?" tanya anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu dalam Rapat Kerja bersama Menkumham di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Habiburokhman mencecar Menkumham Yasonna Laoly dengan menanyakan mekanisme evaluasi yang telah dilakukan.

Selain itu, dia juga mempertanyakan mekanisme koordinasi dengan pihak kepolisian. Habiburokhman juga menanyakan apakah terjadi tren peningkatan jumlah tindak kejahatan pasca asimilasi para napi.

"Kalau evaluasi berjalan, lalu bagaimana kan Covid masih ada. Kebijakannya berikutnya seperti apa, apakah akan ada kebijakan serupa jilid kedua?" tanyanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Program Asimilasi Napi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan memperpanjang program asimilasi dan integarasi bagi narapidana dan anak di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan demi meminimalisasi penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Perpanjangan program asimilasi dilakukan dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga menyatakan, penerbitan Permenkumham 32 itu secara otomatis mengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

"Hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lapas, LPKA, dan rumah tahanan negara (rutan), melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi," ujar Reynhard dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).

Reynhard mengatakan, perpanjangan program asimilasi dilakukan untuk mengakomodir hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di masa pandemi Covid-19. Menurut dia, Permenkumham 32/2020 ini sudah disempurnakan dari Permenkumham sebelumnya.

"Kita sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait kebijakan ini, namun tentu masih perlu penyempurnaan lagi. Sehingga apabila dilakukan pengeluaran narapidana dan anak, diharapkan dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran dan tidak muncul keresahan di tengah masyarakat," kata dia.

Penyempurnaan dalam Permenkumham ini salah satu poinnya yakni terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan surat keputusan secara online yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya