Polda Riau Bongkar Pemalsuan Surat Rapid Antigen Covid-19

Pelaku membuat surat palsu rapid antigen dari beberapa rumah sakit di Pekanbaru, Riau.

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Jun 2021, 16:55 WIB
Petugas memeriksa surat rapid test antigen yang masuk ke wilayah Puncak di Gadog, Bogor, Kamis (24/12/2020). Berdasarkan pantauan, antrean kendaraan terjadi selepas pintu keluar Tol Ciawi hingga Simpang Gadog yang diperkirakan mencapai 2 kilometer. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Riau membongkar sindikat pemalsuan surat rapid antigen yang dipergunakan sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Dalam tempo tiga bulan, sindikat tersebut telah mencetak 1.252 surat rapid antigen palsu.

Berdasarkan keterangan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, ribuan surat rapid antigen palsu itu disita dari seorang pelaku berinisial N. N yang membuat surat palsu tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat surat-surat ini, kita dapatkan ada 1.252 surat yang sudah dibuat selama 3 bulan terakhir ini," kata Agung, Jumat (4/6/2021).

Agung mengatakan, pengungkapan ini bermula saat petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim curiga dengan adanya surat hasil tes Covid-19 yang dibawa salah satu penumpang pada Selasa, 2 Juni 2021. 

"Kita menemukan kecurigaan adanya surat yang dibawa oleh salah satu penumpang yang dibawa saudara S sebagai porter. Dia membawa lima surat yang mana di dalam surat itu ada hal-hal yang mencurigakan," paparnya.

  

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengakuan Pelaku

Atas dasar kecurigaan itu, petugas melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diselidiki, akhirnya polisi menangkap seorang pelaku yang membuat surat palsu dari beberapa rumah sakit di Pekanbaru, Riau.

"Kita lakukan pemeriksaan. Dia mengakui bahwa dia telah membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan atau mekanisme pemeriksaan medis. Baik itu swab antigen ataupun swab PCR," jelasnya.

Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh jajaran Ditreskrimum Polda Riau.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya