Haji Tahun Ini Dibatalkan, Amphuri Jatim Gagal Berangkatkan 3.400 Jemaah

Sofyan menyatakan, saat ini tercatat 3.400 calon jemaah haji gagal berangkat tahun ini. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total 83 travel di bawah naungan Amphuri Jatim.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2021, 12:22 WIB
Jamaah haji mengelilingi Ka’bah dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, kota suci Mekkah, Arab Saudi (31/07/2020) (Kementerian Media Saudi / AFP)

Liputan6.com, Surabaya - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jatim Sofyan menegaskan, pihaknya menghormati keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Sofyan menyatakan, saat ini tercatat 3.400 calon jemaah haji gagal berangkat tahun ini. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total 83 travel di bawah naungan Amphuri Jatim. 

"Jemaah haji khusus dari anggota Amphuri Jatim. Kalau haji khusus semuanya yang ada dari travel di Jatim saya belum tahu," terang Sofyan, Kamis (3/6/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur berharap keputusan terbaik pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami pula oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

 "Amphuri menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu,” katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kondisi Pandemi

Menurut Firman, kebijakan pembatalan haji tahun ini tidak hanya karena Saudi belum membuka akses maupun kepastian terkait kuota haji yang didapat Indonesia tapi juga pertimbangan kondisi pandemi. 

“Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah Amphuri bersama Kementrian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya,” ujarnya. 

Memang, kata Firman, sesuai undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.

“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Firman, sembari menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk kuota Indonesia maupun kuota lainnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya