Penyandang Disabilitas Harus Memiliki SIM Khusus

Penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor, juga harus melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 01 Jun 2021, 10:02 WIB
Motor modifikasi untuk disabilitas milik Chandra, Jakarta Selatan, (16/1/2020)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pengendara motor gede alias moge, Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga sudah mempersiapkan turunan untuk penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, penyandang Disabilitas tersebut memiliki dua kategori SIM. Pertama adalah mereka yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua serta kendaraan bermotor roda empat.

Dalam Perpol tersebut, Bab II Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (2) pada butir J dan K, kepolisian sudah mengatur mengenai pengkategorian SIM untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus dan setara dengan golongan SIM C, mereka harus memiliki SIM D. Sementara untuk penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor roda empat atau setara dengan golongan SIM A, mereka juga harus melengkapinya dengan SIM DI.

Sedangkan untuk persyaratan usia dalam penerbitan SIM, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, penyandang disabilitas juga harus memenuhi ketentuan usia. Dalam Perpol No 5 Tahun 2021 ini, usia minimum yang harus dipenuhi adalah 17 tahun. Batas usia tersebut sama seperti untuk melakukan penerbitan SIM golongan A dan C.

 

2 dari 3 halaman

Tanggapan dari Polda Metro Jaya Terkait SIM Disabilitas

SIM D dan DI diperuntukan untuk penyandang disabilitas | Via: liputan6.com

Bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki SIM khusus tersebut, bisa menyambangi Satpas mulai dari level 1 sampai level 4. Dalam hal ini, penerbitan SIM golongan D bisa dilakukan di semua Satpas terkecuali di Satpas Pembantu atau Satpas keliling.

"Sesuai perpol no 5 Tahun 2021 pasal 30 setiap Satpas mulai dari level 1 sampai level 4 dapat menerbitkan SIM gol D (Disabilitas) tetapi untuk Satpas pembantu dan Satpas keliling hanya diperkenankan utk perpanjangan saja termasuk Sim golongan D," jelas Kasi SIM Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, ketika dihubungi liputan6.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan, untuk SIM D dan SIM DI besaran yang harus dikeluarkan adalah senilai Rp 50 ribu untuk sekali penerbitan.

3 dari 3 halaman

Infografis Siap-Siap Kenaikan Tarif PPN di 2022

Infografis Siap-Siap Kenaikan Tarif PPN di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya