75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Siapkan Surat Pelaporan Firli Bahuri ke Dewas

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko menyatakan 75 pegawai yang dinonaktifkan segera melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2021, 16:31 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat mengumumkan hasil penilaian dalam rangka pengalihan status kepegawaian di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes wawasan kebangsaan, 75 orang tidak lulus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko menyatakan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan segera melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas).

"Dan F (Firli Bahuri) akan kita laporkan ke Dewas. Suratnya tengah kami siapkan," ujar Sujanarko kepada Liputan6.com, Senin (17/5/2021).

Sujanarko berharap surat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK segera rampung. Namun, dia tak menjelaskan detail saat ditanya apakah akan disisipkan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam surat pelaporan tersebut.

"Sedang saya susun, semoga besok (Selasa 18 Mei 2021) pagi jadi," kata Sujanarko.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan pernyataan atas polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi dalam Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin (17/5/2021).

Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Boleh Merugikan Pegawai

Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK. Jokowi berharap pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya