8 Wilayah Dibolehkan Mudik Lokal, Ini Tanggapan satgas Covid-19

Wiku menjelaskan, saat mudik, mobilitas masyarakat meningkat tajam. Ketika masyarakat melakukan perjalanan mudik, potensi terjadinya kerumunan sangat besar.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2021, 14:35 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Pemerintah terus melakukan optimalisasi posko untuk 15 provinsi pelaksaanaan PPKM Mikro saat konferensi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/3/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengizinkan masyarakat pada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia untuk melakukan mudik atau mudik lokal. Mudik lokal ini berlaku untuk transportasi darat.

Menanggapi kebijakan tersebut, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan apapun alasannya mudik dilarang. Mudik, kata dia, meningkatkan risiko penularan Covid-19. 

"Oleh karena itu, perjalanan dengan alasan mudik tidak diperkenankan,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/4/2021).

Wiku menjelaskan, saat mudik, mobilitas masyarakat meningkat tajam. Ketika masyarakat melakukan perjalanan mudik, potensi terjadinya kerumunan sangat besar.

"Mobilitas yang dilakukan bersamaan akan berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal inilah yang menyebabkan mudik sebagai tradisi masyarakat untuk ditiadakan tahun ini mengingat kita masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19,” tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sejumlah Daerah yang Boleh Mudik Lokal

Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah membatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan, hingga perbankan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah sebelumnya telah melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021 sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan masyarakat di sejumlah wilayah aglomerasi masih bisa melakukan mudik lokal.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang kami skip dalam peraturan tadi yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah wilayah aglomerasi yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo,” kata Budi saat konferensi pers dalam akun BNPB, Kamis (8/4) lalu.

Kemudian Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran,  Purwodadi, Jogja Raya dan Solo Raya. Selanjutnya, Gerbangkertosusila atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya