Penyuap Edhy Prabowo Harap Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator

Jaksa KPK menyatakan, Suharjito layak menjadi Justice Collaborator karena membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara izin ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Apr 2021, 15:44 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengabulkan permohonannya sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Suharjito layak menjadi JC karena membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara izin ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dikabulkannya JC, terhormat jaksa penuntut umum. Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian. Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan JC," ujar Suharjito dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

Suharjito mengaku menyesal atas apa yang terjadi pada dirinya. Dia mengakui saat itu belum mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme. Atas pengakuannya tersebut, Suharjito meminta Hakim Tipikor meringankan hukumannya nanti.

"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP yang masih memerlukan sosok ayah. Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," kata dia.

Jaksa penuntut umum pada KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Jaksa meyakini Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Suharjito tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara untuk hal meringankan, yakni Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut jaksa pula, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya