Bea Cukai Bersama Polres Aceh Tamiang Amankan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3,3 juta batang di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Minggu (11/04).

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2021, 18:05 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3,3 juta batang di Kabupaten Aceh Tamiang, (Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3,3 juta batang di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Minggu (11/04).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di Provinsi Aceh, dengan menggunakan truk.

“Tim gabungan melakukan pendalaman informasi, dan akhirnya didapat informasi atas truk beserta ciri-cirinya, lengkap dengan nomor polisi kendaraan yang mengangkut rokok tersebut,” ungkap Tri.

Tri menyampaikan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) jenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 330 karton yang berisi 3,3 juta batang.

“Total nilai barang sebesar Rp5.970.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp3.623.000.000,” sebut Tri.

Atas penindakan tersebut, kata Tri, diamankan juga barang bukti berupa satu unit truk beserta tiga orang pelaku yang diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Tri.

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya