Pasar Modal Syariah Terus Berkembang Berkat Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga cukup banyak menerbitkan fatwa di bidang pasar modal syariah dalam 10 tahun terakhir.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 12 Apr 2021, 22:52 WIB
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG menguat 0,34 persen atau 21 poin ke level 6.296 pada penutupan perdagangan Senin (13/1) sore ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bertepatan dengan satu dekade bangkitnya pasar modal syariah, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen menyebut, dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat perkembangan produk terus terjadi.  

"Hadirnya beberapa fatwa yang mendukung pasar modal syariah ikut mendorong perkembangan produk pasar modal syariah, jumlah saham yang masuk efek syariah terus bertambah demikian juga dengan produk sukuk dan reksa dana syariah," ujar dia secara virtual, Senin (12/4/2021).

Selain produk di pasar modal syariah, peningkatan investor juga terjadi seiring dengan banyaknya pilihan yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Hoesen menyebut terdapat 452 saham yang masuk dalam daftar efek syariah hingga 1 April 2021.

"Selain itu, terdapat 168 sukuk syariah dengan nilai kurang lebih Rp32 triliun dan 293 reksa dana syariah dengan nilai hampir Rp80 triliun," tutur dia.

Tak hanya landasan hukum yang diberikan oleh  OJK, untuk memberikan keyakinan di pasar modal syariah, Majelis Ulama Indonesia juga cukup banyak menerbitkan fatwa di bidang pasar modal syariah dalam 10 tahun terakhir.

"Penerbitan di antaranya, terkait efek syariah, saham syariah sukuk dan sukuk wakaf serta efek beranggung aset syariah," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Saham Syariah Mendominasi di Bursa

Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, industri pasar modal Syariah Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang positif. Hal ini tercermin dari jumlah saham syariah terus meningkat dari 331 pada 2015 menjadi 449 saham syariah per 26 Maret 2021.

"Untuk tahun 2020 itu adalah 441 saham atau 61,8 persen dari total saham yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI),” papar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam webinar Pasar Modal Syariah, Sarana Investasi Amanah - Sharia Fair 2021, Selasa, 6 April 2021.

Adapun kapitalisasi pasar modal syariah mencapai Rp 3,57 triliun dengan pangsa pasar sebesar 47,78 persen per 19 Maret 2021. Kemudian jumlah investor saham syariah naik 1,65 persen menjadi 85.891 investor per Desember 2020.

"Artinya ini 5,5 persen dari total investor saham,” ia menambahkan.

Pada Februari 2021 telah dilakukan penggabungan tiga bank syariah milik negara menjadi PT Bank Syariah Indonesia yang juga merupakan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan penggabungan tersebut, BSI menjadi bank terbesar ketujuh secara nasional dan Bank Syariah dengan kapitalisasi pasar terbesar ke-10 di dunia. 

Wimboh menilai hal ini menjadi momentum bagi industri keuangan syariah untuk berkembang dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang besar 

“Ke depan kami berharap penggunaan instrumen pasar modal syariah dapat terus ditingkatkan sebagai sumber pendanaan industri halal dan ekosistem keuangan syariah halal value chain yang terintegrasi,” tutur dia.

3 dari 3 halaman

Alternatif Kebutuhan Pendanaan

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, pasar modal syariah juga diharapkan terus memberikan alternatif kebutuhan pendanaan secara syariah melalui penerbitan security crowdfunding Syariah.

Dalam rangka pengembangan keuangan syariah Nasional, OJK telah memiliki arah kebijakan ke depan yang tercantum pada master plan sektor jasa keuangan Indonesia tahun 2021-2025 yang berfokus pada tiga aspek kunci. Pertama penguatan lembaga keuangan syariah.

"OJK akan mendorong penguatan lembaga jasa keuangan syariah dengan mengedepankan keunggulan dan diferensiasi produk serta penguatan permodalan, SDM dan TI yang mutakhir,” ujar Wimboh.

Kedua, penciptaan permintaan keuangan syariah yang berkelanjutan. Antara lain dengan meningkatkan literasi keuangan syariah melalui program inklusi keuangan syariah guna memperluas basis nasabah dan membangun pemahaman masyarakat mengenai produk-produk keuangan syariah.

Ketiga, terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi dengan industri halal. Antara lain melalui sinergitas antar lembaga keuangan syariah, serta dukungan infrastruktur dan pembiayaan syariah hulu ke hilir.

“Untuk mengakselerasi serasi perkembangan industri perkembangan perbankan dan pasar modal Syariah kami juga telah meluncurkan roadmap perbankan syariah 2020-2025 dan roadmap pasar modal syariah Syariah 2020-2024,” pungkas Wimboh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya