Studi: Orangtua Perokok Tingkatkan Risiko Stunting pada Anak Sebesar 5,5 Persen

Tidak hanya berdampak negatif pada diri sendiri, merokok juga berdampak pada peningkatan risiko stunting pada anak.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 28 Mar 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Rokok. Foto: Ade Nasihudin (15/9/2020).

Liputan6.com, Jakarta Tidak hanya berdampak negatif pada diri sendiri, merokok juga berdampak pada peningkatan risiko stunting pada anak.

Menurut studi dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), anak dari orangtua perokok memiliki tinggi badan 0,34 cm dan berat badan 1,5 kg. Secara rata-rata, ini lebih rendah dibanding anak dari orangtua bukan perokok.

Kemungkinan stunting pada anak dari orangtua yang merokok adalah 5,5 persen lebih tinggi dibanding anak dengan orangtua yang bukan perokok.

Melihat adanya hubungan antara perilaku merokok dan stunting, serta untuk memfokuskan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024), PKJS-UI melakukan upaya kerja sama.

Dalam hal ini, PKJS-UI mengajak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai leading sector dan bagian dari Tim Percepatan Pencegahan Stunting untuk melakukan intervensi dari sisi pengendalian konsumsi rokok di tengah pandemi COVID-19.

Peluang terjadinya stunting dapat disebabkan dari kurangnya asupan nutrisi yang diterima oleh anak-anak dan hal ini dipengaruhi oleh pengeluaran rumah tangga yang digunakan untuk membeli rokok.

Maka dari itu, intervensi secara langsung dapat dilakukan kepada rumah tangga untuk mengedukasi dan mengimbau agar kebutuhan pemenuhan gizi keluarga tetap menjadi prioritas utama dan menghilangkan pengeluaran yang tidak bermanfaat, bahkan merugikan anggota keluarga.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., yang juga menekankan kepada para ayah dengan anak stunting untuk berhenti merokok.

“Dan mengalihkan uang rokok untuk memenuhi kebutuhan gizi anak,” ujar Muhadjir mengutip keterangan pers, Jumat (26/3/2021).

Simak Video Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Selamatkan Perokok Muda dan Dewasa

Peneliti dan Program Manajer Pengendalian Tembakau PKJS-UI Dr. Renny Nurhasana, M.A., menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah kompak dan berkolaborasi untuk bersama-sama menyusun program atau kebijakan dalam menurunkan angka stunting di Indonesia.

Menurutnya, PKJS-UI akan terus mendukung pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut agar berjalan dengan tegas, optimal, dan berdampak.

“Pandemi COVID-19 ini dapat menjadi momentum untuk mengendalikan perilaku merokok masyarakat. Selain untuk mencegah faktor risiko terinfeksi virus corona, penurunan prevalensi perokok ini juga dapat memengaruhi keberhasilan pencapaian penurunan prevalensi stunting sebagai salah satu target RPJMN 2020-2024,” katanya.

Renny menambahkan, untuk memaksimalkan pencapaian sumber daya manusia yang berkualitas, pengendalian konsumsi rokok tidak hanya ditujukan kepada perokok dewasa, namun juga pencegahan pada perokok pemula.

Maka dari itu, lanjutnya, diperlukan kebijakan lintas sektor kementerian dalam pengendalian dan pencegahannya.

“Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari jebakan produk adiksi yang mematikan ini. Beberapa langkah kebijakan yang dapat dilakukan di antaranya pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan harus segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 untuk memperkuat regulasi terkait pengaturan peredaran rokok.”

Selain itu, untuk menjauhkan keluarga, terutama anak dan remaja dari keterjangkauan rokok, langkah yang paling efektif adalah dengan menaikkan harga rokok di mana dalam hal ini Presiden dan Kementerian Keuangan berperan sebagai pembuat kebijakan untuk menaikkan harga rokok, tutup Renny.

3 dari 3 halaman

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya