KPK Panggil Effendi Gazali Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Effendi Gazali disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Mar 2021, 11:11 WIB
Pengamat Komunikasi Effendi Gazali b saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Demokrasi Kebangsaan di Republik Sosial Media' di Jakarta, Kamis (23/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Effendi Gazali dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.

"Saksi Effendi Gazali (wiraswasta) akan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso-pejabat pembuat komitmen di Kemensos)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Effendi Gazali diketahui bukan hanya saksi dalam kasus suap bansos Covid-19. Namun Effendi juga merupakan saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Dalam kasus ekspor benur Edhy Prabowo, Effendi Gazali sempat diperiksa pada Kamis, 4 Maret 2021. Saat itu tim penyidik memeriksa Effendi dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KKP Edhy Prabowo.

Sementara dalam kasus ini, Effendi Gazali disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos Covid-19.

Selain Effendi Gazali, dalam kasus suap bansos ini tim penyidik juga akan memeriksa Dirjen Linjamsos Kemensos Pepem Nazaruddin, Muhammad Rakyan Ikram, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Kemensos Kukuh Ary Wibowo, Triana (swasta PT. Indo Nufood Nusantara), dan Amelia Prayitno (swasta PT. Cyber Teknologi Nusantara).

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk MJS," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

5 Tersangka Suap Bansos Covid-19

Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial resmi ditahan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

3 dari 3 halaman

Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya