Kejagung Tangkap Penyebar Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab

Pelaku penyebar video hoaks jaksa menerima suap terkait sidang Rizieq Shihab, berinisial F dan berusia 18 tahun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Mar 2021, 15:05 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pelaku penyebar video berita bohong alias hoaks jaksa menerima suap terkait sidang kasus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulpan membenarkan hal tersebut. Pihak kepolisian sendiri hadir sebagai bantuan operasi penangkapan Kejagung itu.

"Iya (ditangkap)," tutur Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Menurut Zulpan, penangkapan dilakukan pada Senin sekitar pukul 09.00 Wita di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Pelaku penyebar video hoaks jaksa menerima suap terkait sidang Rizieq Shihab, berinisial F dan berusia 18 tahun.

"Kita hanya membantu," jelas dia.

Pelaku penyebar video hoaks jaksa menerima suap terkait sidang kasus Rizieq Shihab ini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Makassar dan masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Polisi Selidiki Video Hoaks Jaksa Sidang Rizieq Shihab Terima Suap

Pengunjung menyaksikan layar yang menampilkan sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Massa mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan tes usap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Polri tengah mempelajari rekaman video viral yang dinarasikan sebagai penangkapan jaksa yang menerima suap dalam penanganan perkara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan keterangan terkait rekaman video yang beredar. Kejagung memastikan, video itu tidak ada kaitannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga informasi itu hoaks.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengidentifikasi penyebar dan pembuat video hoaks tersebut.

"Ya, penyidik akan mengusut," kata Argo, Minggu (21/3/2021).

Terkait hal ini, Argo mengimbau masyarakat tak menelan mentah-mentah informasi yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, Polri meminta masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang tidak jelas sumbernya.

"Masyarakat harus lebih bijak menggunakan media sosial agar menciptakan ruang digital yang produktif," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya