Jaga Pangan Tetap Stabil, Baleg Pantau Implementasi UU 18 Tahun 2012

Prinsip UU 18 Tahun 2012 ini, menurut Herman, adanya semangat, spirit untuk bisa mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan dan keamanan pangan.

oleh stella maris diperbarui 18 Mar 2021, 12:25 WIB
Petani memisahkan bulir padi dari tangkainya saat panen di sawah yang terletak di belakang PLTU Labuan, Pandeglang, Banten, Minggu (4/8/2019). Kurangnya pasokan beras dari petani akibat musim kemarau menyebabkan harga gabah naik. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pangan menjadi salah satu persoalan krusial bagi negara di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan perhatian khusus terkait pangan ini. 

Demikian dikatakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron. Berkaitan dengan hal tersebut, Baleg DPR pun melakukan pemantauan terhadap implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Pangan adalah mati hidupnya bangsa. Oleh karenanya, Baleg fokus memantau implementasi UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sulawesi selatan merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi lumbung padi nasional. Atas dasar itulah kami mendatangi provinsi ini untuk melihat implementasi dari undang-undang tersebut," ujar Herman usai pertemuan tim kunspek Baleg DPR RI dengan Plt. Gubernur Sulsel dan jajarannya, serta kalangan civitas akademika Sulsel, di Makassar, Rabu (17/3).

Prinsip UU 18 Tahun 2012 ini, menurut Herman, adanya semangat, spirit untuk bisa mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan dan keamanan pangan. Sehingga menjadi penting juga untuk memantau bagaimana sistem dan tata laksana pertanian di daerah. Dimana target-target terhadap capaian produksi juga sangat tergantung pada produsen, dalam hal ini petani.

Politisi dapil Jawa Barat VIII ini menuturkan, sangat penting juga untuk memantau bagaimana sistem dan tata laksana pertanian di daerah. Di Sulsel, ia menemukan hal yang menarik, dimana selama ini Perda Pangan di Sulawesi Selatan masih mengacu terhadap undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 1996. Padahal undang-undang tersebut sangat berbeda.

Perbedaan yang signifikan menurutnya terkait komitmen untuk melakukan sistem pertanian berkelanjutan, serta menjaga sawah-sawah produktif dengan baik.

"Menjalankam sistem pertanian berkelanjutan menjadi salah satu implementasi undang-undang pangan ini. Dimana hal itu bisa memberikan jaminan ketersediaan pangan nasional masa kini, dan masa depan," jelasnya.

Di Sulsel ini, politisi Fraksi Partai Demokrat ini menyebut, hanya ada 9 kabupaten yang menjalankan sistem pertanian berkelanjutan. Ini sangat disayangkan mengingat Sulsel menjadi salah satu dari tujuh lumbung padi nasional.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya