Doni Monardo Nilai Perlu Penyempurnaan UU Kekarantinaan Kesehatan

Doni Monardo menilai perlu penyempurnaan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Mar 2021, 20:00 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengajak semua pihak agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik meski vaksin Corona sudah ada saat konferensi pers, Senin (7/12/2020). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menilai perlu adanya penyempurnaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyempurnaan tersebut dapat dilakukan dengan revisi.

Usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dikemukakan Doni terkait evaluasi setahun penanganan COVID-19. Bahwa beberapa kebijakan yang tercantum dalam undang-undang tersebut cukup sulit diterapkan pemerintah, salah satunya soal karantina wilayah.

"Saya melihat ada hal yang mendasar, yakni payung hukum yang diatur pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana ketentuannya kita memiliki 4 pilihan, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar," terang Doni saat Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Dari keempatnya, Pemerintah menerapkan karantina wilayah, tetapi ini sulit. Padahal sebenarnya jauh lebih efektif. Kalau kita lihat yang membuat pemerintah menjadi kesulitan adalah tanggung jawab pemerintah membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar, hidup sadar makan minum."

Kesulitan lain dalam penerapan penanganan pandemi sebagaimana UU Kekarantinaan Kesehatan, yakni Pemerintah diwajibkan membiayai hewan piaraan.

"Alangkah baiknya, apabila kita semua ikut memikirkan, bagaimana Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan bisa disempurnakan," lanjut Doni Monardo.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan Perjelas Kewenangan Pusat dan Daerah

Warga beraktivitas di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT), kawasan Jakarta, Senin (15/2/2021). Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 11 Februari 2021 jadwal operasional MRT mengalami penyesuaian. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, kata Doni Monardo, sebagai persiapan bila menghadapi pandemi di masa yang akan datang. Adanya penyempurnaan undang-undang ini dapat semakin memperjelas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pandemi.

"Ke depan mungkin saja akan terjadi lagi pandemi seperti yang kita alami sekarang, ya 5, 10, 20 atau 30 tahun mendatang. Setiap komponen bangsa, baik di pusat dan daerah akan lebih jelas kewenangan.

"Alangkah elok, mari kita smeua membantu memberikan masukan kepada para pihak yang memang memiliki kewenangan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, sehingga bila ada kasus pandemi seperti ini lagi, kita tidak gagap."

Doni mengakui masih sulit koordinasi antar kelembagaan. Hal ini masih terus diperbaiki.

"Ego sektoral, ego daerah masih terus terjadi meski sudah berkurang. Jadi, perlu ada penyempurnaan UU Kekarantinaan Kesehatan," lanjutnya.

"Kalau penyempurnaan sudah ada, payung hukum di tingkat pusat sudah terjadi. Maka, pusat dan daerah akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana, termasuk bencana non alam."

3 dari 3 halaman

Infografis Karantina Terbatas RT-RW Tekan Kasus Covid-19, Seperti Apa?

Infografis Karantina Terbatas RT-RW Tekan Kasus Covid-19, Seperti Apa? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya