Tiga Perusahaan Tunda Bayar Bunga Surat Utang

Sejumlah perusahaan menyampaikan menunda pembayaran bunga MTN dan surat utang jangka panjang pada awal Maret 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Mar 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi obligasi (foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah perusahaan menyampaikan untuk menunda pembayaran bunga medium term notes (MTN) atau surat utang jangka pendek dan ada surat utang jangka panjang pada awal Maret 2021.

Mengutip laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Selasa (9/3/2021), perusahaan itu antara lain PT Karawang Jabar Industrial Estate, PT Barata Indonesia, dan PT Perikanan Nusantara.

Adapun PT Karawang Jabar Industrial Estate mencatat surat utang jangka panjang yang terdiri dari lima seri antara lain surat utang jangka panjang Karawang Jabar Industrial Estate I Tahun 2019 seri A senilai Rp 345 miliar, seri B  senilai Rp 50 miliar , seri C senilai Rp 17 miliar, seri D senilai Rp 24,5 miliar, dan seri E senilai Rp 21 miliar.

Lima surat utang jangka panjang ini memiliki tingkat bunga 12 persen, frekuensi pembayaran bunga tercatat triwulan. Perseroan seharusnya membayar bunga surat utang jangka panjang itu pada 3 Maret 2021 untuk kupon ke-5.

Perseroan mengumumkan belum efektifnya dana bunga surat utang jangka panjang Karawang Jabar Industrial Estate I Tahun 2019 seri A-E di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, perseroan menunda pembayaran bunga pada 3 Maret 2021.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

PT Perikanan Indonesia

Lalu ada PT Perikanan Nusantara (Persero). PT Perikanan Nusantara menunda pembayaran bunga MTN I Perikanan Nusantara Tahun 2017 yang seharusnya dilakukan pada 4 Maret 2021. Penundaan pembayaran bunga ini sehubungan dengan belum efektifnya dana bunga ke-13 MTN I Perikanan Nusantara Tahun 2017 di rekening KSEI.

MTN I Perikanan Nusantara ini seharusnya jatuh tempo pada 4 Desember 2020, dan memiliki tingkat bunga tetap 12,5 persen. Adapun MTN I Perikanan Nusantara Tahun 2017 ini dengan jumlah pokok Rp 200 miliar.

Namun, perseroan mengubah jatuh tempo dan jadwal pembayaran bunga sesuai dengan perjanjian penerbitan yang telah diteken penerbit efek pada 1 Desember 2020. Pemberitahuan tersebut melalui surat Nomor DIR/2/Keu/242/XI/2020 30 Desember 2020 yang diterima KSEI.

Pembayaran bunga ke-12 yang seharusnya pada 4 Desember 2020 selanjutnya dibayarkan per triwulan mulai 4 Maret 2021-4 Desember 2022. Jadwal pembayaran pelunasan pokok pada 4 Desember 2022.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Selain itu, ada juga PT Barata Indonesia. Perseroan menyampaikan menunda dana bunga ke-3 MTN I Barata Indonesia tahun 2017 seri A. Hal ini sehubungan dengan belum efektifnya dana bunga ke-13 MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 seri A di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya perseroan juga telah mengubah tanggal jatuh tempo dan jadwal pembayaran bunga seri A dan seri B. Pada seri A untuk tingkat bunga hingga periode 7 Desember 2020 sebesar 9,25 persen dan periode 8 Desember 2020 hingga 7 Desember 2022 menjadi 11,25 persen. Jadi jatuh tempo 7 Desember 2022. Pembayaran bunga selanjutnya dibayarkan per triwulan sejak 7 Maret 2021 hingga 7 Desember 2022. Jadwal pembayaran pelunasan pokok pada 7 Desember 2022.

Kemudian seri B dari bertenor dari 3 tahun 1 hari kalender menjadi 5 tahun sehingga jatuh tempo pada 15 Maret 2023. Untuk periode hingga 16 Maret 2021 dengan tingkat bunga 9,15 persen.

Periode 17 Maret 2021 hingga 15 Maret 2023 dengan tingkat bunga 11,25 persen. Pembayaran bunga ke-12 pada 16 Maret 2021. Pembayaran bunga selanjutnya dibayarkan per triwulan sejak 16 Juni 2021-15 Maret 2023. Pembayaran pelunasan pokok pada 15 Maret 2023.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya