PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Pergi ke Luar Kota

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro ((PPKM Mikro) mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Mar 2021, 17:10 WIB
Pengendara motor keluar dari perumahan kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro ((PPKM Mikro) mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD dilarang bepergian ke luar daerah, dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021.

“Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian keluar daerah Bagi pegawai ASN/TNI/Polri BUMN dan BUMD terkait dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/3/2021).

Selain itu, Pemerintah juga menghimbau perusahaan swasta untuk pegawai perusahaan tersebut juga tidak melakukan kegiatan keluar daerah.

Lebih lanjut Menko Perekonomian menjelaskan, dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan peraturan oleh daerah baik itu Perkada ataupun Perda.

“Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” ujarnya.

Kebijakan itu dilanjutkan kembali, lantaran PPKM Mikro dinilai efektif menurunkan penyebaran kasus covid-19 di beberapa provinsi. Dilihat dari pelaksanaan PPKM mikro tanggal 26 Februari sampai dengan 8 Maret kasus aktif bisa direm.

“Jumlah kasus per 7 Maret itu adalah 147.740 kasus atau penurunan 9.348 atau minus menurun 5,95 persen, bandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang pada waktu itu sebesar 157.088 kasus,” jelasnya.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

kasus Aktif Turun

Suasana kawasan RW 10 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian kasus aktif pada 7 Maret mengalami penurunan sebesar 10,71 persen dari sebelumnya yang 12,29 persen. Lalu dilihat 6 dari 7 provinsi selama pelaksanaan PPKM mikro berhasil menurunkan kasus aktif seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Jateng dan Jatim.

“Sedangkan 3 Provinsi berhasil menurunkan baik jumlah kasus aktif maupun persentase kasus aktif yaitu DKI, Banten dan Jawa Timur,” ujarnya.

Terkait ketersediaan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur isolasi ataupun Emergency Room tidak ada yang lebih dari 70 persen, dan 3 provinsi memiliki BOR antara 50 sampai dengan 69,9 persen yakni Banten DKI dan Jawa Barat. Sedangkan 4 provinsi BOR di bawah 50 persen adalah Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

“Jalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan indikatornya baik itu BOR, tingkat kesembuhan dan kematian baik di tingkat nasional maupun 7 Provinsi PPKM,” pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya