Jokowi: Soal UMP, Jangan Merugikan Salah Satu Pihak

Menanggapi tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, harus ada penyelesaian yang tepat. Tidak merugikan salah satu pihak, baik pihak pelaku usaha maupun buruh.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Nov 2012, 10:47 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Menanggapi tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, harus ada penyelesaian yang tepat. Tidak merugikan salah satu pihak, baik pihak pelaku usaha maupun buruh.
 
"Harus dapat win-win," ujar Jokowi menjelang kunjungan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di Balaikota, Jumat (2/11). Menanggapi soal usulan buruh bahwa UMP Jakarta diminta lebih tinggi ketimbang provinsi lainya, Jokowi mengaku sepakat. 

Ribuan buruh Jakarta  menggelar unjukrasa di halaman Balaikota, Jumat (2/11). Mereka menuntut UMP DKI Rp 2.799.000. Hal ini sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. UMP DKI Jakarta 2012 sebesar Rp 1.529.150.

Asosiasi pengusaha DKI mengaku keberatan dengan usulan UMP tersebut. Menurut Anggota Dewan Pengupahan DKI, Sarman Simanjorang, dengan menaikkan UMP sebesar 20 persen sampai 40 persen akan memberatkan pengusaha Jakarta. (YUS)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya