KKP: Perlu Perjanjian Regional untuk Berantas Kriminalitas di Sektor Perikanan

Banyak kasus penyelundupan perikanan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri salah satunya terkait benih bening lobster.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 15 Feb 2021, 20:20 WIB
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor produk perikanan tercatat sebanyak 510.050 ton pada semester I-2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Koordinasi Pengawasan Produk Perikanan Illegal dari atau ke Indonesia - Singapura. Rapat koordinasi berlangsung di Kota Batam, pada 15- 16 Februari 2021.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran instansi terkait pengawasan wilayah perbatasan lintas negara, di antaranya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, TNI AL dan Polri.

Kegiatan yang digelar dengan mengikuti prosedur ketat COVID-19 ini membahas penguatan koordinasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan guna meminimalisir praktek penyelundupan di kawasan perbatasan Indonesia - Singapura yang rawan terjadi, khususnya di Kepulauan Riau.

"Kegiatan koordinasi ini dibentuk untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal-hal lain yang diperlukan agar pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien", ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan, Antam Novambar saat membuka rapat koordinasi pengawasan di Batam, Senin (15/2/2021).

Antam menambahkan bahwa tahun lalu, beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri terkait benih bening lobster, di antaranya penyelundupan 27 boks benih lobster di Jambi, 28.200 ekor benih di Palembang, serta 42.500 ekor benih di Batu Ampar. Tak hanya itu, komoditas perikanan penting lain seperti penyelundupan ikan dori juga berhasil digagalkan sebanyak 54,9 ton yang masuk dari Singapura. Meski demikian, kerja sama dan koordinasi lintas instansi masih perlu ditingkatkan guna pengawasan yang lebih ketat pada tahun ini.

" kerjasama dengan kebersamaan saling kompak dan tidak saling curiga dan satu lagi mengamankan semua kekayaan yang kita miliki jangan sampai keluar, " tegas Antam.

sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menmbahkan Posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, membuat wilayah ini rawan penyelundupan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia-Singapura.

"Diperlukan koordinasi khusus dalam merancang strategi zero percent penyelundupan," terang Drama Panca Putra, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, ungkapnya.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perjanjian Kerja sama Regional

Ikan yang telah dibekukan dilelang di pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta, Kamis (24/3). Pada 2015 secara total Indonesia telah memanfaatkan potensi ekonomi sektor kelautan sekira Rp350 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo, memaparkan bahwa perlunya penyusunan suatu perjanjian kerjasama regional mengenai kriminalitas yang terkait dengan perikanan. Selain itu diperlukan Standar Operating Procedure (SOP) terkait Keamanan Laut.

"Sesuai Kesepakatan Bersama tentang Pertukaran Data dan Informasi dalam rangka Penegakan Hukum di laut, saat ini sedang dilaksanakan pembahasan SOP-SOP terkait Keamanan Laut melalui serangkaian Rapat Koordinasi yang didukung dengan SOP Penanganan Penyelundupan Amonium Nitrat dan Potasium melalui laut", terangnya.

Pembahasan mengenai Kebijakan Perdagangan RI-Singapura juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Asep Asmara.

"Belum ada Perjanjian Bilateral antara Indonesia-Singapura terkait perbatasan. Sehingga, perlu segera dilaksanakan agar proses perizinan impor bahan baku, bahan penolong dan barang modal bagi Perusahaan Perdagangan dan perusahaan Industri di Wilayah Perbatasan lebih terawasi", ungkapnya.

Koordinasi yang berlangsung dua hari ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama antar instansi terkait yang sinergis demi terciptanya zero percent penyelundupan komoditas perikanan penting dari/atau ke dalam wilayah Republik Indonesia dari dan menuju Singapura. Sehingga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia dan kerugian negara akibat penyelundupan dapat diselamatkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya