Resmob Polres Minahasa Utara Buru Warga Bitung Otak Curanmor

Sementara itu tersangka utama yaitu lelaki BVJM alias Brian (21), yang dibantu lelaki DRG saat mencuri di Kolongan Kecamatan Kalawat, masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Minahasa Utara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Feb 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi curanmor. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap dua  lelaki yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua lelaki tersebut, yaitu DRG alias Deny (21) dan NAS alias Nov (25), diamankan tim yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Steven Pandi di Kota Bitung, Jumat (12/2/2021).

Sementara itu tersangka utama yaitu lelaki BVJM alias Brian (21), yang dibantu lelaki DRG saat mencuri di Kolongan Kecamatan Kalawat, masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Minahasa Utara.

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim menemukan barang bukti curanmor sudah berada di Kota Bitung, tempat ketiganya berdomisili. Saat ditemukan, barang bukti berada di rumah seorang penadah, yaitu lelaki NAS, yang dia beli dari tersangka utama lelaki BVJM.

Tim yang mendapat informasi tersebut langsung memburu tersangka utama di rumahnya dan rumah sahabatnya, namun belum juga ditemukan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua lelaki tersebut sudah diamankan di Polsek Airmadidi Minahasa Utara untuk dimintai keterangan.

“Sedangkan Tim Resmob Polres Minahasa Utara masih terus memburu tersangka utamanya,” ungkap Abast.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya