Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Terlibat Ormas Terlarang, Ini 7 Hal yang Diharamkan

Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang serta organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dicabut status badan hukumnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jan 2021, 15:13 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi hormat bendera saat mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). Upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diikuti ASN serta perwakilan organisasi masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang serta organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dicabut status badan hukumnya. Salah satunya, Front Pembela Islam (FPI).

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. Surat edaran ini bentuk langkah tegas pemerintah untuk mencegah ASN dari paham radikalisme.

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," demikian bunyi Surat Edaran Bersama tersebut seperti dikutip Liputan6.com dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (28/1/2021).

Pada SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yakni, Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Kemudian, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

7 Larangan

Pemerintah menilai keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

SE tersebut juga menjelaskan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, antara lain menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan.

Selain itu, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

SE Bersama Nomor 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 ini ditandagangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, pada 25 Januari 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya