DJP Segera Rilis Aturan Pelaksanaan Bea Materai Rp 10.000

Ombudsman RI mengimbau Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

oleh Andina Librianty diperbarui 07 Jan 2021, 14:00 WIB
Kertas yang digunakan. (Via: fastnewasindonesia.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Meski belum diketahui detail isi peraturan pelaksanaan tersebut.

Adapun mulai 1 Januari 2021, pemerintah resmi memberlakukan aturan materai Rp 10.000. Meski demikian, masih ada masa transisi setahun di mana, materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku dengan beberapa ketentuan.

"Mengenai itu (UU Bea Materai), memang ada peraturan pelaksanaannya. Nanti sore akan kita beritahu untuk memperjelasnya," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, kepada Liputan6.com pada Kamis (7/1/2020).

DJP sebelumnya diketahui berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengimbau Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai implementasi bea materai baru.

Masyarakat melaporkan ada pihak bank yang meminta biaya materai tambahan, melebihi yang diterapkan dalam UU tersebut.

Mengutip keluhan nasabah, Alvin mengatakan bahwa pihak bank menolak menghargai bea materai Rp 3.000 yang sudah tercetak pada buku cek.

Para nasabah diharuskan menambah materai baru senilai Rp 10.000. Total bea materai yang harus dibayar nasabah sebesar Rp 13.000.

"Seharusnya pihak bank cukup menambahkan Rp 7.000 pada materai lama, sehingga total tetap Rp 10.000," tutur Alvin.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Cara Pakai Materai Rp. 6000 dan Rp. 3000

Hati-hati! Kini marak beredar materai palsu.

Pijak DJP telah mengungkapkan soal cara penggunaan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 selama masa transisi satu tahun, sambil menunggu materai Rp 10.000 didistribusikan.

Kedua materai tersebut masih bisa digunakan dengan minimal nilai Rp 9.000.

Cara penggunaannya, yakni pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, lalu menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.

Materai Rp 10.000 sampai saat ini belum didistribusikan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya