Batal Dipindahkan, Neneng Mogok Makan

Kecewa karena batal dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, tersangka kasus suap PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, mogok makan. Dengan mendekam Rutan Pondok Bambu, Neneng berharap bisa bertemu dengan anak-anaknya.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Okt 2012, 04:14 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kecewa karena batal dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, tersangka kasus suap PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, mogok makan. Dengan mendekam Rutan Pondok Bambu, Neneng berharap bisa bertemu dengan anak-anaknya.

Neneng Sri Wahyuni memutuskan mogok makan setelah pemeriksaan dan penandatanganan berkas perkaranya yang dinyatakan telah lengkap atau P-21. Mogok makan itu sebagai ekspresi kekecewaannya, karena KPK batal memindahkannya ke Rutan Pondok Bambu.

Melalui kuasa hukumnya, Neneng menuding KPK pilih kasih pada tersangka lain, Angelina Sondakh yang saat ini sudah dipindah ke Rutan Pondok Bambu. Kondisi Neneng yang semakin memburuk membuat kuasa hukum Neneng mengadu ke Komnas HAM. (FRD)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya