FPI: Batalnya SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Pengalihan Isu

Menurut FPI, putusan pengadilan yang menetapkan untuk melanjutkan penyidikan kasus Rizieq Shihab tersebut bertujuan untuk menutup pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Des 2020, 21:06 WIB
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menduga putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab dengan Firza Husien merupakan bentuk pengalihan isu.

Menurut dia, putusan pengadilan yang menetapkan untuk melanjutkan penyidikan kasus Rizieq Shihab tersebut bertujuan untuk menutup pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI oleh aparat kepolisian pada 7 Desember 2020.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," kata Aziz kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Aziz mengaku pihaknya bakal mengonsolidasikannya secara internal ihwal langkah-langkah selanjutnya yang mesti ditempuh.

"Nanti kita konsolidasi dulu," ungkap Aziz soal kasus chat mesum Rizieq Shihab.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Putusan PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pihaknya memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan. Adapun majelis hakim yang memutuskan adalah Hakim Merry Taat Anggarsih.

"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020," ujar Suharno kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Suharno mengatakan dirinya belum menerima salinan putusan tersebut secara lengkap. Namun dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan (kasus chat mesum Rizieq Shihab) adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," kata Suharno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya